Diduga Langgar Aturan Kehutanan, Aktivitas PETI di Pusian Segera Diperiksa KPH

Bolmong, Aksaranews.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di wilayah Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali memantik perhatian publik. Lokasi tambang yang disebut-sebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menimbulkan kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, kegiatan pertambangan tersebut dilakukan menggunakan alat berat untuk mengeruk material yang diduga mengandung emas. Aktivitas itu dinilai berpotensi merusak bentang alam, memicu sedimentasi, hingga mengancam kelestarian kawasan hutan yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem.

Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan aktivitas tambang yang hingga kini masih diduga beroperasi di kawasan tersebut. Mereka khawatir dampak lingkungan yang ditimbulkan akan semakin meluas apabila tidak segera mendapat perhatian dari pihak berwenang.

“Kalau memang benar berada dalam kawasan hutan, tentu harus segera ditindak. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin besar dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga diduga melanggar ketentuan hukum di sektor pertambangan maupun kehutanan. Apalagi jika lokasi kegiatan terbukti berada dalam kawasan HPT yang memiliki status perlindungan dan pengelolaan khusus.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil langkah penertiban. Mereka berharap adanya tindakan nyata guna mencegah kerusakan kawasan hutan yang lebih luas.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolaang Mongondow–Bolaang Mongondow Utara, James Runtuwene, SH, mengaku belum menerima laporan resmi mengenai adanya aktivitas pertambangan di kawasan HPT Desa Pusian.

“Saya belum mengetahui adanya kegiatan pertambangan di kawasan HPT Desa Pusian. Namun dalam waktu dekat saya akan menurunkan petugas ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Jika ditemukan aktivitas tersebut berada di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin, maka akan kami hentikan dan laporkan kepada pimpinan serta pihak penegakan hukum Kementerian Kehutanan,” tegas James.

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa KPH akan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan status kawasan serta aktivitas yang berlangsung di lokasi yang dimaksud.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola aktivitas pertambangan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. (**)

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"