Diduga ilegal, Pemkab Bantaeng Warning peredaran 3 produk Rokok ini

Pada saat, pemantauan dan penyitaan rokok Ilegal 68, M89 dan Lexus Bold serta beberapa rokok yang lainnya

Bantaeng, aksaranews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, melarang penjualan sebanyak tiga merk Rokok yang berdasarkan kemasan tertulis di produksi oleh CV Karunia Enam Delapan di Sidoarjo, Jawa Timur.

Buntut pelarangan penjualan ketiga merk Rokok tersebut karena diduga ilegal. Pemda Bantaeng pun langsung memberikan teguran keras kepada para pemilik toko yang menjual rokok Ilegal itu.

Dikatakan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng,  Muhammad Tafsir, Melalui Kabid Perdagangan, Hj. Ita menerangkan, pihaknya juga pernah melakukan kunjungan ke sejumlah tokoh besar yang diduga menjadi tempat penjualan rokok tersebut.

“Bersama dengan tim Satgas Pemkab Bantaeng, beberapa hari yang lalu. Meninjau langsung beberapa toko besar, ternyata betul kami menemukan rokok 68 yang diduga ilegal itu,” terang Hj. Ita kepada Jurnalis Aksaranews.com saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (24/01/2023).

Lebih lanjut ia tambahkan, ketiga merk rokok yang beredar ilegal di Bantaeng itu antara lain, Rokok 68, Lexus Bold, dan M89.

Disamping itu, selain memberikan teguran keras, pihaknya juga sudah membuat surat pernyataan kepada sejumlah pemilik toko yang menjual rokok ilegal tersebut, supaya tidak diedarkan lagi.

“Dan mereka pun, menyepakati serta menandatangi pernyataan yang kami buat itu. Serta berjanji tidak lagi menerima dan menjual rokok-rokok Ilegal tersebut,” bebernya.

Dari hasil pantauan Jurnalis aksaranews.com di lapangan, merk rokok yang dikemas dalam bungkusan berwarna biru tersebut, dipasarkan dengan harga Rp12 ribu per bungkusnya.

Sementara itu, dari kemasan tertulis diproduksi oleh CV Karunia Enam Delapan di Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, menurut keterangan sumber dan informasi yang beredar, rokok tersebut justru diproduksi di salah satu desa di Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.

Diketahui, gudang penyimpanan rokok-rokok ilegal itupun berdasarkan informasi berada di salah satu Desa di Kecamatan Gantarangkeke.

Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"