Boltim  

Cerita korban penelantaran istri dan anak di Boltim mencari keadilan, laporan Polisi mandek hingga pelaku masih berkeliaran

Kantor Polres Boltim (Insert: Laporan Korban)

Boltim, aksaranews.com Empat bulan sudah ML (30) melaporkan suaminya FY alias Fadel sebagai pelaku atas kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak atau penelantaran anak ke Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Anehnya, kasus tersebut tak kunjung diproses dan lebih miris lagi pelaku FY masih bebas berkeliaran hingga lari ke luar daerah.

ML menceritakan, awal mula ia mendatangi Polres Boltim pada bulan April 2023 untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

Ia membuat laporan atas kasus penelantaran anak yang tengah dikandungnya saat itu. Tapi, alhasil Polisi menolak dengan dalih belum bisa membuat laporan karena harus menunggu tiga bulan lagi untuk diproses laporannya.

“Pada saat itu mau buat laporan tapi kata polisi belum bisa, harus genap 3 bulan terlebih dahulu tidak dinafkahi baru boleh membuat laporan,” ucap ML kepada aksaranews.com, Senin (20/11/2023).

ML pulang dengan wajah kekecewaan. Ia kemudian kembali membuat laporan setelah tiga bulan menanti ke Polres Boltim pada 5 Juli 2023 lalu. Namun, lagi-lagi, hingga kini, tidak tampak ada tanda-tanda laporan ditindaklanjuti.

“Pelaku (FY) saat itu berkeliaran di sekitar Kotabunan-Bulawan, tapi tak kunjung diproses. Informasi terakhir saya dengar sudah ke Weda (Halmahera Tengah-Maluku Utara). Keadaannya seperti tidak terjadi apa-apa. Saya hanya minta keadilan agar pelaku segera diproses,” ucapnya.

ML yang kini telah melahirkan buah hatinya rencananya akan mendatangi kantor Polres Boltim untuk kembali mempertanyakan laporan yang dibuatnya meski belum pulih sepenuhnya pasca melahirkan dua bulan lalu.

Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas saat dikonfirmasi aksaranews.com beberapa bulan lalu mengaku tidak mengetahui adanya laporan terkait kasus tersebut.

Ia hanya meminta kepada korban pelapor untuk kembali mendatangi kantor Polres Boltim untuk diproses lebih lanjut. Namun begitu, pelaku yang baru selesai melahirkan tidak sempat datang.

“Oh iya kalau berkenan boleh suruh ke kantor, nanti bilang mau menghadap kasat supaya mana tau ada yang harus dilengkapi supaya lebih cepat,” tulis Denny melalui pesan whatsapp.

Terkait kasus ini, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Boltim, Wenda Arif mengatakan, pihaknya telah mengetahui dan telah melakukan pendampingan kepada korban.

Hanya saja, Wenda menyebut pihaknya hanya bisa mendampingi korban, tidak untuk mencari pelaku, karena itu ranahnya pihak kepolisian.

“Pelaku itu kewenangan Polisi. Tapi kami bisa membantu dengan mengirimkan surat pemanggilan pelaku melalui PPA di Weda Halmahera Tengah (lokasi pelaku kerja), biar PPA Weda yang meneruskan ke Polres disana,” pungkas Wenda Arif.

 

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"