Cemburu membawa petaka, 4 pelaku perundungan diamankan Polres Minahasa

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK bersama Kasat Reskrim Minahasa AKP Edy Susanto, S.Si (Foto: Istimewa)

Minahasa, aksaranews.com Polres Minahasa mengamankan empat terduga pelaku kasus perundungan terhadap seorang anak perempuan, yang kejadiannya viral di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Sabtu 11 Desember 2021, malam, dikutip dari tribratanews.sulut.polri.go.id.

“Bahwa benar pada tanggal 8 Desember 2021 telah dilaporkan di Polres Minahasa, terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi berinisial CLP (13), warga Kembuan, Tondano Utara, Minahasa,” ujarnya.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa.

“Terduga pelakunya empat orang perempuan warga Kembuan. Masing-masing berinisial NNW (17), RAM (19), MMRK (16), dan CEL (20),” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, Satreskrim Polres Minahasa telah meminta keterangan terhadap saksi, saksi pelapor, saksi korban, juga keempat terduga pelaku.

“Keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa, dan Penyidik sudah mengirimkan surat ke Bapas untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban. Kemudian juga berkoordinasi dengan Lapas Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih dibawah umur,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu, dalam press realese, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, mengatakan, penanganan kasus yang berdasarkan laporan Polisi nomor Lp/B/551/XII/ 2021/ Sulut/Resmin, tertanggal 08 Desember 2021 ini, sementara ditangani pihaknya.

Kapolres menjelaskan, kejadian dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur ini (13) terjadi Selasa 07 Desember 2022, sekitar pukul 23.00 WITA, di Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara.

“Kejadian terjadi tepatnya di rumah lelaki inisial MM di Desa Kembuan. Dimana, awalnya tersangka perempuan NNW mengajak korban bertemu lewat pesan WhatsApp. Setelah korban berada di rumah MM, para pelaku yakni perempuan NNW, RAM, MMRK dan TL. Selanjutnya, tersangka NNW memanggil korban untuk bercerita dengan di depan rumah lelaki MM,” kata Kapolres, yang kala itu didampingi Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto SIK.

Setelah itu, NNW langsung menarik korban dengan cara memegang di bagian rambut dan membawa korban masuk kedalam rumah. Ketika berada di dalam rumah, perempuan NNW langsung mendorong korban sehingga korban terjatuh.

“Ketika korban terjatuh, tersangka NNW langsung menendang korban dibagian kepala secara berulang-ulang dan juga menarik rambut korban. Setelah itu, tersangka NNW langsung menarik korban menuju ke halaman depan rumah dari lelaki MM, dan pada saat itu NNW langsung mendorong korban sehingga korban terjatuh. Disaat bersamaan, NNW Cs langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan dan juga menendang menggunakan kaki secara berulang-ulang, yang mengena bagian wajah, kepala dan juga badan korban. Yang pertama melakukan penganiayaan adalah tersangka NNW, kemudian RAM, MMRK, dan TL, dengan alasan ingin membantu. Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, para pelaku langsung meninggalkan korban,” tukasnya.

Disinggung mengenai motif para tersangka melakukan penganiayaan, Kapolres Souissa menjelaskan kalau saat ini untuk sementara karena cemburu.

“Peyelidikan awal, motifnya karena cemburu. Pelaku NNW merasa kesal terhadap korban karena dirinya mengetahui bahwa korban mempunyai hubungan spesial dengan pacarnya. Sehingga, NNW lalu melakukan modus mengundang korban lewat pesan WhatsApp untuk bertemu,” terang Kapolres.

“Dapat dijelaskan, dimana untuk posisi kasus sekarang ini sudah dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Minahasa Unit PPA. Untuk Pasal yang kita diterapkan yakni, Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak ( ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,.) dan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maximal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"