Bupati Ilham Azikin teken MOU dengan PN Bantaeng, terkait layanan kependudukan terintergrasi

Bantaeng, aksaranews.com Pemerintah Kabupaten Bantaeng terus melakukan berbagai upaya untuk memudahkan masyarakatnya dalam pengurusan dokumen kependudukan lebih mudah dan cepat.

Dengan memberikan trobosan baru. Dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Bantaeng, Dr. H. Ilham Azikin bersama dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Demi Hardiantoro tentang Pelayanan One Day Service Permohonan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan

Penandatanganan MoU tersebut, berlangsung di ruang Aula kantor Pengadilan Negeri Bantaeng, Kamis (28/07/2022).

Pada kesempatan itu, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Demi Hardiantoro mengatakan bahwa, dengan terobasan ini kita dapat bersinergi dengan Pemkab Bantaeng. Kedepan berkaitan dengan layanan administrasi kependudukan dan catatan capil (Disdukcapil) Bantaeng dengan Pengadilan Negeri Bantaeng akan lebih mudah.

Sebab, masyarakat sebelumnya ketika iya, mau mengurus dokumen kependudukan. Salah satu contohnya ketika ada masyarakat mau ganti nama atau ada kesalahan dalam penulisan nama atau tandatangan mau di rubah, terkadang membutuhkan waktu yang cukup lama.

Kemudian belum lagi, masyarakat harus kekantor Disdukcapil dulu, dan itupun masih membutuhkan waktu yang lama. Sampai proses persidangan memberikan hasil akhir dalam penetapan pengadilan melalui persidangan terhadap permohonan atau pergantian nama dan lainnya.

“Jadi sistem yang lama ini, kita hilangkan. Menjadi satu hari selesai pengurusan dokumen kependudukan”, ucap Demi Hardiantoro.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa nantinya pemohon akan dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di jalan Kartini Bantaeng. Disana akan diberikan layanan oleh pihak Disdukcapil kemudian diarahkan ke Pengadilan Negeri Bantaeng.

“Jadi jangan khawatir lagi, sebab proses pengurusan akan dibantu sampai pada persidangan akan laksanakan secara daring, dan hari itu juga langsung keluar produk dari pengadilan berupa penetapan dari pengadilan”, katanya.

Tentu, komitmen ini lebih memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan Disdukcapil hanya dalam waktu satu hari selesai.

Masyarakat nantinya yang membutuhkan layanan dari pengadilan negeri bantaeng dan disdukcapil bisa datang dan dilayani selesai hanya dalam satu hari.

“Adapun jadwal hari kerja mulai hari senin sampai jumat, dari pukul 08:00 wita pagi sampai pukul 10:00 wita,” terangnya.

Sementara Bupati Bantaeng, Ilham Azikin, mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Pengadilan negeri bantaeng atas kerjasamanya yang kita bangun ini.

Dengan MoU ini, masyarakat akan mudah dalam pengurusan dokumen kependudukan. Sebab proses pengurusan nantinya lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

“Dimana trobosan ini, hanya membutuhkan satu hari pengurusan langsung selesai. Tidak perlu lagi menunggu lama seperti hari-hari sebelumnya”, tandasnya (***).

Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"