BKN tegaskan tenaga honorer dalam database tak boleh dipecat

Zudan Arif: jika tak lolos PPPK penuh, akan jadi PPPK paruh waktu

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Istimewa)

Jakarta, aksaranews.comKepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN tidak boleh diberhentikan secara sepihak.

Penegasan ini disampaikan Zudan untuk merespons kekhawatiran publik atas isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga honorer di beberapa daerah.

Zudan menjelaskan, tenaga honorer yang sedang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik tahap I maupun tahap II, tetap memiliki hak untuk diproses dalam sistem kepegawaian.

Apabila formasi PPPK penuh, maka mereka akan tetap diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu.

“Honorer yang sudah masuk dalam database BKN bila tidak cukup formasi sebagai PPPK, maka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan sambil diproses pengangkatannya tidak boleh diberhentikan,” ujar Zudan, dikutip dari JPNN.com, Senin (2/6/2025).

Ia menekankan, keputusan ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi, terlebih jika mereka telah mengikuti proses administrasi dan seleksi sesuai ketentuan.

Pernyataan Zudan muncul setelah beredarnya laporan tentang rencana pemberhentian tenaga honorer di sejumlah daerah pasca pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.

Dugaan berkembang bahwa ada motif politis dalam pemberhentian ini, khususnya terhadap tenaga honorer yang tidak sehaluan secara politik dengan kepala daerah yang baru dilantik.

Menanggapi hal itu, Zudan menyatakan bahwa prinsip netralitas ASN dan perlindungan terhadap honorer harus dijunjung tinggi.

Kepala BKN mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menggunakan kewenangan dalam hal kepegawaian sebagai alat politik.

“Sistem kepegawaian kita mengedepankan asas meritokrasi, bukan loyalitas politik,” tegas Zudan.

Pemerintah pusat, lanjutnya, terus mendorong percepatan penyelesaian status tenaga honorer melalui mekanisme PPPK agar mereka mendapatkan kepastian kerja dan hak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Zudan juga berharap agar seluruh kepala daerah, yang sudah dilantik 100 hari kerja, memahami bahwa pengelolaan SDM aparatur harus berlandaskan regulasi dan bukan kepentingan jangka pendek.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"