Bantaeng fokus tata kelola aset, Pj Bupati tegaskan pentingnya pemahaman Permendagri 47 Tahun 2021

Bantaeng, aksaranews.com Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021, bertempat di Hotel Arthama Makassar, Rabu (20/11/2024).

Langkah ini menjadi upaya Pemkab Bantaeng untuk meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah (BMD) menuju pengelolaan yang lebih baik pada 2024.

Acara yang dihadiri oleh Pejabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, ini menyoroti pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur pengelolaan aset daerah.

Dalam sambutannya, Andi Abubakar menekankan bahwa aset daerah memiliki peran strategis sebagai sumber daya ekonomi yang mendukung pelayanan publik sekaligus potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Aset daerah yang dikelola dengan baik dapat menjadi modal penting bagi pelaksanaan fungsi pemerintahan. Sebaliknya, jika tidak tertata dengan benar, aset justru menjadi beban biaya akibat kebutuhan perawatan atau penurunan nilai,” ujar Andi Abubakar.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan aset yang sistematis dan sesuai aturan agar laporan keuangan daerah mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan tata kelola yang efektif, Pemkab Bantaeng berharap mampu memperkuat prinsip good government.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Pemkab Bantaeng, Muh. Lutfi Yahya, mengapresiasi dukungan penuh dari Pj Bupati dalam pelaksanaan sosialisasi ini.

Menurutnya, pemahaman yang mendalam mengenai tata kelola barang milik daerah sangat diperlukan untuk mendorong efisiensi pengelolaan aset di masa mendatang.

“Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting bagi seluruh aparatur Pemkab Bantaeng dalam memahami pengelolaan aset sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021,” tutur Lutfi.

Sosialisasi ini juga diharapkan dapat membekali para pengurus barang dan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset dengan kompetensi yang lebih baik, sehingga potensi aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"