Boltim, aksaranews.com – Mengawali tahun baru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar tiga rapat paripurna pada masa sidang ke 1 tahun 2021 di ruang sidang DPRD Boltim pada Rabu (06/01/2021).
Pertama, rapat paripurna DPRD Kabupaten Boltim dalam rangka penyampaian laporan reses masa persidangan ketiga tahun 2020, Penutupan masa persidangan ketiga tahun 2020 dan pembukaan masa persidangan pertama tahun 2021 dan penetapan RKT tahun 2021 DPRD Kabupaten Boltim.
Kedua, Rapat Paripurna DPRD Boltim dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan dan usul pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Boltim masa jabatan 2016-2021.
Ketiga, Rapat Paripurna DPRD Boltim dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 dan penetapan 5 rancangan peraturan daerah tentang:
- Pemberdayaan tenaga kerja
- Tanggung jawab sosial perusahaan
- Kabupaten layak anak
- Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
- Penanggulangan kemiskinan

Ketua DPRD Boltim, Fuad S. Landjar menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2020 maka pada hari ini DPRD Boltim melaksanakan rapat paripurna.
Rapat Paripurna dihadiri langsung Ketua DPRD Boltim Fuad S. Landjar SH, didampingi wakil ketua DPRD Medy Lensun ST dan Muhammad Jabir, anggota DPRD Boltim, Sekretaris daerah Ir. Sonny Warokka PhD, Asisten I bidang pemerintahan, sekretaris DPRD dan kepala SKPD di lingkungan Pemkab Boltim.
Penulis: Riswan │ Editor: Redaksi












