AKSARA, Makassar – Nurdin Dg Sila Alias Nurdin (54) dilaporkan Iman Ardiansyah alias Iman (34) ke pihak berwajib atas tuduhan tindakan kegiatan penebangan sebanyak 150 pohon kayu jati putih di lahan yang berlokasi di Desa Bontoala Kelurahan Bontoparang Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Iman yang diketahui merupakan anak pemilik lahan mengatakan bahwa, oknum penebang, Nurdin telah mengambil sesuatu barang berupa batang kayu gelondongan jati putih dengan ukuran sekitar dua meter per batang, dimana batang kayu tersebut telah dijualnya kepada seorang pembeli berinisial R alias Rate (34).
“Tanah lahan itu seluas 1,9 Hektare, berisi 150 Pohon diolahnya menjadi kayu jati putih, kini disita sebagian oleh Polisi di Mapolres (Markas Kepolisian Resort) Gowa, sebagiannya berada di rumah Rate (Penada/pembeli kayu) di Patallassang Gowa,” cerita Iman saat di temui di Pengadilan Negeri Gowa, pada Senin (27/07/2020) siang tadi.
Lebih lanjut Iman paparkan ihwal kejadian, dimana pelaku NU telah mengaku bahwa lahan tersebut adalah miliknya, lalu dia jual kepada Rate dengan harga Rp1.500.000,- dan telah dipanjar sebesar Rp1.000.000,- sebagai uang muka.
Berselang sehari setelah dilakukannya transaksi itu sambung Iman, Rate bersama rekannya itu datang ke lokasi dengan membawa alat pemotong kayu berupa mesin sensor, lalu memotong – motong kayu selanjutnya dibawa ke lokasi sowmel milik Rate di dusun Tamalayu, Desa Palantikang, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa.
“Sudah dua kali sidang, sebenarnya hari ini sidang putusannya tapi Nurdin sedang reaktif covid-19 jadi ditunda lagi dengan pertimbangan ajukan banding selama 7 hari,” tuturnya Iman kepada wartawan Media ini.
Dihubungi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Gowa, Suriani membenarkan bahwa, hari ini merupakan sidang putusan terhadap pelaku. Namun karena ketidakhadirannya, maka dilakukan penundaan dan pengajuan banding selama satu minggu. Akibat dari tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan hukuman penjara 9 bulan.
“Pelaku tidak hadir di lokasi waktu sidang, karna reaktif covid-19, jadi diajukan lagi banding selama 7 hari, pelaku dikenakan pasalnya 363 ayat 1 hukuman 9 bulan penjara dengan denda sebesar 2 ribu rupiah,” jelasnya.
Pewarta: Andis │Editor: Redaksi