Makassar, aksaranews.com — Alos Institute mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menetapkan kontraktor pelaksana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemenuhan standar runway strip Bandara H. Aroeppala, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang merugikan negara lebih dari Rp 1,6 miliar.
Koordinator Wilayah Alos Institute, Rey, menilai Kejati Sulsel belum bertindak tegas terhadap pihak rekanan yang diduga kuat memiliki peran strategis dalam penyimpangan anggaran proyek. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
“Kami minta kontraktor pelaksana juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, proyek tidak akan berjalan tanpa pihak rekanan,” kata Rey kepada aksaranews.com, Jumat (11/4/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, Chaerul Umam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ismir Nur selaku Konsultan Pengawas. Keduanya terbukti bersalah dalam proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2018 itu.
Menurut Rey, perusahaan rekanan yang diduga digunakan oleh pelaksana berinisial JS dan mengaitkan nama Direktur CV Nur Passibunan, H. Bahtiar, diduga kuat terlibat dalam konspirasi pelaporan progres fiktif hingga pencairan dana tidak sesuai dengan kontrak.
Lebih lanjut, Alos Institute berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejati Sulsel dalam waktu dekat.
Sebelum itu, pihaknya akan menemui dua terpidana yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Makassar, guna menggali keterangan tambahan sebagai bahan aksi.













