Bolmong, Aksaranew.com – Aktivitas tambang emas milik PT Xinfeng Gemah Semesta kembali menuai sorotan tajam. Perusahaan yang beroperasi di Perkebunan Oboi, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tetap melakukan penambangan meski telah dua kali mendapat surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Padahal, beberapa bulan lalu lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi oleh tim gabungan. Namun, alih-alih menghentikan kegiatan, PT Xinfeng justru tetap mengoperasikan alat berat jenis excavator. Aktivitas ini diduga berlangsung tanpa izin resmi. Omzet perusahaan bahkan disebut mencapai ratusan juta rupiah per hari, sementara negara justru berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Sejumlah warga lingkar tambang menyatakan keresahan mereka. Pasalnya, wilayah operasi perusahaan masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Ia, pihak perusahaan masih melakukan aktivitas di Perkebunan Oboi,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Senin (1/9/2025).
Bagi warga, keberadaan tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kebisingan dan polusi, tetapi juga memunculkan ancaman kerusakan ekosistem hutan serta risiko bencana lingkungan di kemudian hari.
Aktivis lingkungan, Rizky Pratama, SH, menilai lemahnya penegakan hukum menjadi faktor mengapa aktivitas tambang PT Xinfeng masih terus berjalan.
“Sangat disayangkan tidak ada ketegasan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang,” ujarnya.
Menurut Rizky, aktivitas yang dilakukan PT Xinfeng sudah tergolong sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Ini jelas masuk ranah kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. “Aparat dan instansi terkait jangan tutup mata. Harus ada tindakan tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Polres Bolmong melalui Kasat Reskrim IPTU Stevanus Mentu belum memberikan tanggapan resmi ketika dikonfirmasi. Upaya klarifikasi ke PT Xinfeng Gemah Semesta juga belum berhasil. Kantor perusahaan yang berada di Jalan Bubak, Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, tampak tertutup rapat.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. ***













