Ini Alasan GPMI Desak DPR dan Pemerintah Tunda Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Ketua Umum GPMI Pusat, Umar Wala. (Foto Istimewa)

Jakarta, Aksaranews.com – Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pusat, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani aksi terorisme.

Seperti yang diungkapkan Ketua Umum (Ketum) GPMI Pusat, Umar Wala bahwa, DPR sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk membuat hukum dan Pemerintah sebagai pihak yang menerapkan hukum, menunda dulu pembahasan Perpres tersebut sampai segala masukan dari masyarakat sipil dan akademisi benar-benar diakomodir sebagaimana mestinya.

“Kita berharap pembahasan Perpres itu ditunda dulu. Sebab, belum ada relevansi yang sangat mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan Rancangan Perpres mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Selain itu, masukan, revisi dari masyarakat sipil dan akademisi belum benar-benar diakomodir oleh pemerintah dan DPR dan masih ada sejumlah hal yang perlu dibahas,” ungkap Umar Wala belum lama ini.

Menurutnya, DPR dan Pemerintah bisa membahas rancangan Perpres itu dalam masa sidang II tahun 2020-2021. Namun, pihaknya meminta agar fungsi pelibatan TNI hanya difokuskan pada penindakan yang dijelaskan secara rinci.

“Misalnya pelaku aksi teror harus diselesaikan dengan cara militer, Atau dengan hukum Sipil (Pidana), Dengan mekanisme Crime Justice System (CJS) bagaimana jaringan dan akuntabilitasnya dengan hukum sipil atau dengan mekanisme hak militer (Kombatan atau Non Kombatan). Sebab, dalam rancangan Perpres, fungsi TNI dinilai sangat luas karena mencakup penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Hal itu dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan institusi lain,” jelas Umar Wala sebagai Ketum GPMI.

Disamping itu, Umar juga meminta agar Perpres mengatur mekanisme pertanggungjawaban hukum apabila terjadi pelanggaran hukum dan HAM. Hal ini mengingat anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum.

“Rancangan Perpres juga diharapkan mengatur perihal mekanisme pengawasan serta menegaskan sumber pendanaan. Pemerintah tidak boleh memaksakan kehendak karena ini bisa berimplikasi ke mana-mana nantinya kalau tidak direvisi,” pungkasnya.

Penulis: Sadan | Editor: Redaksi

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"