ATR/BPN Terapkan PERINTIS, Balik Nama Ditarget 10 Hari

ATR/BPN menerapkan PERINTIS untuk mempercepat balik nama sertipikat dengan target selesai maksimal 10 hari melalui 17 Kantah.

Jakarta, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat. Layanan ini menargetkan penyelesaian paling lama 10 hari.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi mengatakan, proses peralihan hak melibatkan empat simpul, yakni penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah, serta Kantor Pertanahan (Kantah).

Banyaknya pihak yang terlibat selama ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi mengenai durasi pelayanan.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi (proses peralihan hak, red) itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi. Kalau dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” terang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Melalui PERINTIS, ATR/BPN membenahi proses sejak sebelum permohonan masuk ke Kantah. PPAT melakukan pengecekan berkas setelah penjual dan pembeli menyatakan kesiapan untuk menandatangani akta serta mengetahui biaya yang harus dibayarkan.

“Pada saat pengecekan berkas awal, PPAT baru boleh atau baru melaksanakan pengecekan apabila, pertama, penjual dan pembeli sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir pada saat penandatanganan akta. Kedua, perlu dibuat pernyataan bahwa PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan. Jadi, penjual dan pembeli sudah memahami seluruh proses dan mengetahui bahwa setelah pengecekan masih ada tahapan yang harus dilanjutkan,” jelas Asnaedi.

Setelah pengecekan, pembeli mengajukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah. Pada tahap yang sama, penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh).

“Setelah masuk ke Bapenda, tiga hari batas waktu yang kita berikan untuk mereka nyatakan oke atau tidak untuk pembayaran BPHTB-nya. Biasanya kode billing yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” terang Dirjen PHPT.

ATR/BPN juga menerapkan mekanisme fiktif positif pada tahap validasi BPHTB. Dengan mekanisme tersebut, proses dapat berlanjut apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.

Setelah BPHTB tervalidasi, penjual dan pembeli menandatangani akta dalam waktu dua hari. PPAT kemudian melaporkan akta untuk diverifikasi Kantah maksimal tiga hari.

Kantah selanjutnya menerbitkan tagihan PNBP atau SPS. Pemohon membayar PNBP dalam satu hari, bersamaan dengan penyerahan berkas fisik oleh PPAT. Setelah pembayaran terverifikasi, Kantah mencatat peralihan hak dan menerbitkan sertipikat dalam dua hari kerja.

“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama,” ungkap Asnaedi.

Status proses penerbitan sertipikat dapat dipantau melalui brangkas elektronik Sentuh Tanahku.

Saat ini, layanan PERINTIS dengan target penyelesaian maksimal 10 hari telah diterapkan di 17 Kantah.

“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"