ATR/BPN Uji Coba Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari

ATR/BPN menguji layanan balik nama tanah maksimal 10 hari kerja di 15 Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026.

Jakarta, aksaranews.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menguji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Uji coba ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan yang diusung Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Uji coba akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan. Pemerintah akan mengevaluasi hasilnya sebelum memperluas layanan secara bertahap ke Kantah lainnya.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Target 10 hari kerja tersebut mencakup seluruh tahapan layanan. Pemerintah daerah menargetkan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai dalam tiga hari. Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB) dalam dua hari, sedangkan Kantah menyelesaikan proses administrasi dalam lima hari.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Nusron.

Menurut Nusron, target waktu tersebut bertujuan membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga petugas bisa segera mengidentifikasi dan menangani kendala yang menyebabkan keterlambatan.

Sebanyak 15 Kantah yang mengikuti uji coba tersebut yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Hasil uji coba selama tiga bulan akan menjadi bahan evaluasi sebelum layanan Peralihan Hak 10 hari diperluas ke Kantah lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"