Jakarta, aksaranews.com – Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk tanpa menghapus keabsahan sertipikat tersebut.
Layanan yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.
Berbeda dengan pemecahan sertipikat, proses pemisahan tidak menghapus sertipikat induk. Sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan setelah sebagian bidang tanah dipisahkan.
Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bidang seluas 300 meter persegi akan diterbitkan sebagai sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi.
Ketentuan mengenai layanan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun dokumen pada sertipikat induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemisahan serta disesuaikan dengan luas yang tersisa.
Untuk mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK, surat permohonan pemisahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung, seperti akta jual beli, surat hibah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama sesuai tujuan pemisahan.
Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Jika seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan, sementara sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.
Masyarakat juga dapat mengetahui estimasi biaya layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Layanan dan Info Layanan. Aplikasi tersebut tersedia gratis di Play Store dan App Store serta dapat digunakan untuk memperoleh informasi layanan pertanahan secara lebih mudah.













