Penempatan Sel Razman Nasution Sesuai Dengan Undang -Undang dan SOP

Lapas Cipinang menjelaskan penempatan Razman Nasution berdasarkan asesmen kesehatan dan aturan pemasyarakatan yang berlaku.

Jakarta, aksaranews.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menjelaskan alasan penempatan warga binaan Razman Nasution di lantai 1 Blok E sejak menjalani masa pidana pada Kamis (25/6/2026).

Pihak lapas menegaskan keputusan tersebut didasarkan pada hasil asesmen kesehatan dan ketentuan yang berlaku, bukan perlakuan khusus.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan setiap warga binaan yang baru masuk wajib menjalani tahapan registrasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga proses klasifikasi sebelum ditempatkan di blok hunian.

Prosedur tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

Menurut Syarpani, hasil pemeriksaan menunjukkan Razman memiliki berat badan sekitar 120 kilogram. Selain itu, berdasarkan diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026, Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Tim medis lapas juga menemukan gejala stroke ringan dan gangguan anxiety.

Kondisi tersebut menjadi dasar penempatan Razman di lantai 1 bersama dua warga binaan lain yang juga memiliki masalah kesehatan.

“Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan,” jelas Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, dalam keterangan resminya, Minggu (28/6).

Syarpani menjelaskan, Undang-Undang Pemasyarakatan menjamin hak warga binaan memperoleh pelayanan kesehatan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 huruf d yang mengatur hak atas pelayanan kesehatan, makanan yang layak, serta perawatan jasmani dan rohani.

“Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan,” imbuh dia.

Selain itu, Undang-Undang Pemasyarakatan juga mengatur asas nondiskriminasi terhadap seluruh warga binaan.

“Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian,” tegas Syarpani.

Ia menambahkan, Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2022 mengatur bahwa penempatan warga binaan dilakukan berdasarkan usia, jenis kelamin, serta hasil asesmen risiko yang mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis.

“Mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis narapidana. Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan,” terang Syarpani.

Sebagai contoh, Syarpani menyebut terdapat warga binaan yang harus menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan sehingga lapas memfasilitasi pengantaran ke rumah sakit sesuai prosedur.

“Warga binaan kami juga ada yang kondisi kesehatannya mengharuskan yang bersangkutan menjalani tindakan medis cuci darah seminggu dua kali. Maka kami juga wajib memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP,” imbuh Syarpani.

Menurutnya, sistem pemasyarakatan saat ini mengedepankan pembinaan, bukan pembalasan.

“Namun sudah bertransformasi menjadi rehabilitatif dan restoratif,” imbuh dia.

Syarpani menilai penempatan Razman di lantai bawah juga bertujuan mengurangi risiko apabila sewaktu-waktu diperlukan evakuasi medis.

“Jika pihak lapas sudah mengetahui yang warga binaan memiliki masalah kesehatan, misal berat badan 120 kg dan masalah kesehatan lainnya, tapi tetap ditempatkan di lantai atas yang mana untuk menjalani kegiatan sehari-hari di lapas, bisa-bisa muncul risiko yang membahayakan keselamatan jiwa warga binaan yang sakit. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap warga binaan tersebut, saat diperlukan proses evakuasi, tentu akan menyulitkan jika ditempatkan di lantai atas,” ungkap Syarpani.

Ia juga mengutip arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang mendorong reformasi layanan pemasyarakatan dengan prinsip “memanusiakan manusia”.

“Berdasarkan arahan Bapak Menteri, semangat Bapak Menteri mereformasi Pemasyarakatan sehingga lebih melayani, beliau berpesan ‘memanusiakan manusia’, agar setiap warga binaan yang keluar dari lapas dapat diterima kembali di tengah masyarakat, dan menjadi insan yang lebih baik, lebih bermanfaat,” ungkap Syarpani.

Syarpani menegaskan apabila hasil pemeriksaan medis berikutnya menyatakan kondisi Razman stabil, status pengawasan khusus akan dicabut dan penempatannya disesuaikan seperti warga binaan lainnya.

“Setiap lapas, termasuk di kami, memiliki tim medis, ada dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan warga binaan. Selama memerlukan pengawasan medis, warga binaan ditempatkan sesuai hasil asesmen kesehatan. Setelah tim medis menyatakan kondisi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya,” tutur Syarpani.

Ia juga memastikan seluruh warga binaan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) serta memperoleh fasilitas dasar yang sama.

“Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan adalah tahap wajib saat warga binaan baru masuk lapas, tidak mungkin tidak. Kemudian untuk fasilitas memang setiap warga binaan yang masuk ke Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan tempat tidur berupa kasur matras beserta perlengkapan lainnya sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"