Tangerang, aksaranews.com – Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait pengurusan sertipikat dan peralihan hak atas tanah.
Layanan ini menjadi pilihan warga untuk memastikan kelengkapan dokumen dan memahami prosedur sebelum mengajukan permohonan.
Salah satu warga yang memanfaatkan layanan tersebut adalah Andri. Ia datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang untuk berkonsultasi mengenai proses peralihan hak atas tanah.
Andri mengaku mendapatkan penjelasan rinci dari loket pelayanan pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.
“Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek sertipikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.
Menurut dia, petugas memberikan informasi dengan jelas dan mudah dipahami sehingga masyarakat merasa lebih nyaman saat berkonsultasi.
“Bagus, tadi dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tapi tetap jelas,” ujar Andri.
Pengalaman serupa dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara, warga Tangerang yang sedang mengurus sertipikat tanah milik orang tuanya. Ia menilai layanan terintegrasi di MPP memudahkan masyarakat karena berbagai keperluan dapat diselesaikan dalam satu lokasi.
Saat berkunjung ke MPP, Bukit melakukan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di loket Bapenda sekaligus berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah di loket ATR/BPN.
“Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu,” kata Bukit Solomon Kusuma Negara.
Keberadaan layanan pertanahan di MPP Kota Tangerang diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses informasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan layanan yang terintegrasi, warga tidak perlu berpindah-pindah lokasi untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan.
Sebagai informasi, loket ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang beroperasi setiap Senin dan Kamis pukul 08.00-15.00 WIB. Jadwal tersebut mengacu pada nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.













