Jakarta, aksaranews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak hanya memeriksa Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) saat membeli apartemen atau rumah susun.
Pembeli juga perlu memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut.
Hunian vertikal kini menjadi pilihan banyak masyarakat, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan. Namun, aspek legalitas tanah tetap menjadi hal penting yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bangunan rumah susun dapat berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah negara, maupun HGB dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua hak atas tanah bersifat permanen. Pada apartemen yang berdiri di atas tanah berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak lain yang memiliki jangka waktu tertentu, masa berlaku hak tersebut harus diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain status tanah, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini memiliki peran penting dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang menjadi hak seluruh penghuni.
P3SRS juga berfungsi mewakili kepentingan pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan administrasi maupun legalitas rumah susun.
Kementerian ATR/BPN menilai keberadaan P3SRS menjadi sangat penting, terutama ketika masa berlaku hak atas tanah mendekati berakhir dan membutuhkan proses perpanjangan. Tanpa adanya P3SRS yang aktif dan sah, pemilik unit berpotensi menghadapi berbagai kendala administrasi.
Beberapa risiko yang dapat muncul antara lain unit tidak dapat diperjualbelikan, tidak bisa dijadikan agunan, hingga memicu konflik di kemudian hari.
Selain itu, pengelolaan rumah susun yang tidak berjalan baik juga berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan sengketa yang dapat merugikan pemilik maupun penghuni.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti sebelum membeli apartemen atau rumah susun. Pemeriksaan legalitas tidak hanya mencakup SHMSRS, tetapi juga status hak atas tanah dan keberadaan P3SRS yang aktif.
Dengan memahami seluruh aspek legalitas tersebut, masyarakat dapat memiliki dan menghuni apartemen dengan lebih aman, nyaman, serta terhindar dari potensi masalah hukum di masa mendatang.













