Pemerintah Boltim Hapus Biaya BPHTB untuk Program PTSL

Pemkab Boltim bebaskan BPHTB bagi 1.133 bidang tanah peserta PTSL, dorong sertifikasi gratis bagi masyarakat.

Boltim, aksaranews.com Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk 1.133 bidang tanah yang mendapat alokasi sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Wakil Bupati Boltim, Argo Vinsensius Sumaiku, menegaskan komitmen tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Ketika kita membebankan BPHTB pada masyarakat ini program ini sudah dibantu oleh Kementerian, kami sudah berupaya untuk meng-golkan ini, alhamdulillah puji Tuhan informasi dari Pak Kakan dan dari Kanwil kami mendapatkan alokasi dari PTSL sebanyak 1133 sertifikat. Hal ini awalnya tidak gratis, ada kewajiban-kewajiban yang harus dibayarkan masyarakat, yang pertama mereka harus menyiapkan biaya untuk BPHTB, kemudian biaya pematokan dan pihak pengukur, nah saya dengan pak bupati Oskar Manoppo sudah berkomitmen pada waktu lalu akan memberikan sertifikat gratis yaitu pertama yang kami gratiskan adalah BPHTB, itu sebenarnya yang wajib dibayarkan karena pajak masuk PAD, namun karena ini komitmen kami maka kami akan buatkan surat keputusan Bupati dalam mendukung program ini maksimal maka kami gratiskan BPHTB,” ujar Argo.

Ia mengakui, kebijakan ini berdampak pada berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor BPHTB. Namun, pemerintah daerah memilih memprioritaskan kepentingan masyarakat.

Untuk PAD yang lain bisa dimaksimalkan namun untuk kepentingan masyarakat kami akan berikan yang terbaik, jadi gratis BPHTB.

Kepala Kantor Pertanahan Boltim, Candra Husain, mengapresiasi langkah Pemkab Boltim tersebut.

Menurut dia, pembebasan BPHTB tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi daerah.

Ia menjelaskan, tanah yang belum bersertifikat tidak dapat dikenakan BPHTB. Sebaliknya, ketika sudah bersertifikat, tanah tersebut berpotensi menyumbang PAD melalui BPHTB saat terjadi peralihan hak.

“Kami berharap agar supaya di pendaftaran pertama itu BPHTB agar bisa di 0 kan, dan ini sudah disetujui pak Bupati dan pak Wabup,” kata Candra.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Boltim berharap masyarakat semakin terdorong untuk mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL sehingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat terwujud.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"