Jakarta, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat penerapan manajemen risiko guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penguatan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko sebagai fondasi tata kelola organisasi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.
Untuk meningkatkan pemahaman jajaran terhadap kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (05/02/2026).
“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan manajemen risiko secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujar Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka webinar.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN.
Regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam pemaparannya, Dalu Agung Darmawan menekankan sejumlah aspek penting dalam penerapan manajemen risiko. Pertama, penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat diidentifikasi sejak dini dan ditangani secara sistematis.
Kedua, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pembelajaran berkelanjutan.
Ketiga, optimalisasi pemanfaatan data dan sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan.
“Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk bekerja secara lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target kinerja setiap satuan kerja.
Menurutnya, kebijakan yang baik harus diiringi praktik yang efektif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, terutama di daerah, untuk memandang peraturan ini sebagai alat untuk memperbaiki kerja nyata, bukan sekadar beban administratif. Praktik manajemen risiko akan memberikan rasa aman dan harus dipelajari, diikuti, dan dijalankan dengan penuh kesadaran,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menyampaikan bahwa BPSDM berperan strategis dalam pengembangan kompetensi manajemen risiko melalui pelatihan, sertifikasi, dan fasilitasi sosialisasi.
Upaya tersebut sejalan dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 yang menempatkan pembangunan budaya risiko sebagai pilar penting organisasi.
“Sesuai amanat Kepala BPSDM, kami menyampaikan bahwa BPSDM berkomitmen penuh dalam mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran organisasi,” ujar Norman Subowo.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati.
Webinar dimoderatori Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan, dan diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah.













