Layanan Kantor Pertanahan Tetap On-Site saat FWA

ATR/BPN menerapkan kerja fleksibel ASN akhir 2025, namun menegaskan layanan pertanahan dan front office tetap berjalan normal.

Jakarta, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang penerapan kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Kebijakan FWA di lingkungan ATR/BPN akan berlangsung pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Meski demikian, kementerian menegaskan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Menteri PANRB menyerahkan tata laksana FWA itu kepada kementerian/lembaga (K/L) masing-masing. Untuk pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat harus tetap terjaga,” ujar Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, ATR/BPN menerbitkan surat edaran internal yang mengatur pelaksanaan FWA.

Dalam aturan tersebut, sejumlah layanan publik diwajibkan tetap bekerja secara on-site, khususnya pelayanan front office di Kantor Pertanahan.

“Utamanya adalah pada layanan publik, terutama di Kantor Pertanahan. Itu harus tetap terjaga mulai dari petugas front office, petugas yuridis maupun fisik, layanan-layanan administrasi, pengaduan dan tata usaha Itu harus tetap berjalan, tidak ada perubahan,” jelas Dalu.

Pelaksanaan FWA di setiap unit dan satuan kerja ditentukan oleh pimpinan masing-masing secara selektif dan proporsional.

Penentuan tersebut harus mempertimbangkan kelancaran pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pimpinan unit kerja juga diminta memastikan pegawai tetap mematuhi jam kerja, lokasi kerja yang ditetapkan, serta mengisi kehadiran melalui aplikasi e-Office ATR/BPN.

Selain itu, pengawasan kinerja tetap dilakukan dan respons terhadap pertanyaan maupun pengaduan masyarakat melalui kanal komunikasi daring harus tetap berjalan aktif.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"