Pemerintah Perketat Syarat Penerima TORA

Pemerintah memperketat syarat penerima TORA dan memprioritaskan warga desil 1 dan 2 guna mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem.

Jakarta, aksaranews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Rapat ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memastikan penetapan TORA selaras dengan program pengentasan kemiskinan, khususnya bagi masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan 2.

“Sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan objek tanah yang digunakan sebagai TORA, dan kami memastikan tanah-tanah tersebut selaras dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

Penentuan penerima TORA sebelumnya hanya mengacu pada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tanah.

Namun, hasil koordinasi terbaru menambahkan dua syarat: penerima harus masuk DTKS desil 1 atau 2 dan menggantungkan hidup pada tanah. Pemerintah juga membuka opsi migrasi bila penerima yang memenuhi syarat tidak tersedia di lokasi TORA.

Program TORA menyediakan lahan produktif untuk pertanian, perkebunan, atau peternakan. Luas lahan menyesuaikan kebutuhan pendapatan layak.

“Luas lahan tergantung economic of scale. Yang penting tanah dapat menghasilkan pendapatan yang cukup,” kata Nusron.

Pemerintah memberikan TORA melalui skema Hak Pakai agar tanah tidak diperjualbelikan. “Bisa dipakai, tidak bisa dijual, tapi bisa dipakai seumur hidup… Sertipikat Hak Pakai ini juga bisa diagunkan ke bank,” ujarnya.

Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menargetkan kemiskinan ekstrem turun menjadi 0 persen pada 2026. Ia menilai distribusi tanah melalui Reforma Agraria sebagai langkah efektif.

“Target kami, sedikitnya 1 juta orang miskin dapat menikmati program Redistribusi Tanah melalui TORA,” katanya. ***

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"