Jakarta, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki proses bisnis layanan pertanahan agar lebih transparan, efisien, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, proses bisnis yang digunakan saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan.
“Kami datang untuk meminta masukan terkait transformasi pelayanan. Business process kita dibuat sejak lama dan sampai hari ini dianggap sebagian masyarakat sudah tidak lagi sesuai,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Nusron, pembaruan diperlukan agar masyarakat memahami sejak awal dokumen yang wajib dilengkapi, waktu penyelesaian, serta kepastian biaya pelayanan.
“Yang harus kita desain adalah proses bisnis yang membuat pemohon dapat melengkapi persyaratan secara jelas, layanan selesai pada waktu yang ditentukan, dan biaya yang dikenakan transparan,” katanya.
Ia menegaskan, pelibatan KPK penting untuk mengidentifikasi titik rawan pungutan liar dan korupsi. “Kita ingin masukan dari Bapak/Ibu, di mana letak retak dan celahnya,” tambahnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, reformasi proses bisnis tidak hanya meningkatkan pelayanan publik, tetapi juga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara.
“Ini langkah luar biasa untuk mengefisiensikan waktu, biaya, dan transparansi yang berujung pada peningkatan PNBP,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan integritas aparatur, mengingat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) ATR/BPN mencapai 75,88. “Kami berharap itu bukan sekadar angka, tapi mencerminkan perilaku pegawai dalam menolak korupsi,” kata Setyo.













