Ramai isu Tanah Terlantar diambil Negara, begini klarifikasi Menteri ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jakarta, aksaranews.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya yang sempat menimbulkan salah tafsir di masyarakat, terutama di media sosial.

Sebelumnya, beredar video yang memuat penjelasan bahwa tanah yang tidak ditempati atau dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, termasuk tanah bersertifikat, dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan diambil alih negara.

Pernyataan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam pernyataan terbarunya, Nusron mengakui adanya kesalahpahaman publik yang memicu polemik.

“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini sehingga menimbulkan keriuan dan kegaduhan,” ujar Nusron Wahid dalam unggahan video dirinya di akun instagram pribadinya.

Ia menegaskan bahwa negara tidak serta-merta mengambil alih kepemilikan tanah rakyat. Menurutnya, yang benar adalah negara berperan mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah tersebut. Hubungan hukum ini dibuktikan melalui sertifikat tanah.

“Bukan berarti kalau kami menyatakan negara memiliki tanah, rakyat sama sekali tidak memiliki tanah. Tidak benar. Yang benar adalah negara mengatur hubungan hukum itu,” jelasnya.

Nusron berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menghindari kesalahpahaman lanjutan.

“Semoga penjelasan ini membuat persoalan menjadi jelas dan jernih. Sekali lagi, kami mohon maaf,” pungkasnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"