Lampung, aksaranews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan dan para tokoh agama di Provinsi Lampung untuk aktif mengawal proses sertipikasi tanah wakaf.
Nusron menegaskan, kolaborasi ini penting untuk melindungi aset keagamaan secara hukum dan mencegah terjadinya konflik kepemilikan di kemudian hari.
“Kami mohon kepada pemuka agama, pimpinan organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat untuk mengawal aset umat ini. Jangan sampai tanah wakaf terbengkalai, apalagi menimbulkan konflik,” kata Nusron saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan organisasi keagamaan di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025).
Penandatanganan kesepahaman ini bertujuan mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Lampung.
Nusron menegaskan bahwa jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah harus bekerja konkret, tidak hanya fokus pada seremoni.
“Yang terpenting adalah hasil. Kami ingin sertipikasi tanah wakaf di Lampung benar-benar berjalan dan memberi dampak nyata bagi umat,” ujarnya.
Hingga 2025, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sertipikasi atas 272.237 bidang tanah wakaf dari total 761.909 bidang di seluruh Indonesia, atau sekitar 38 persen.
Di Provinsi Lampung, sebanyak 6.732 bidang tanah keagamaan telah memiliki sertipikat.
Menurut Nusron, percepatan ini sejalan dengan upaya modernisasi administrasi pertanahan, khususnya pada aspek land tenure atau penguasaan tanah yang sah secara hukum.
Ia mengingatkan, konflik tanah sering muncul karena sistem hukum pertanahan di Indonesia masih berbasis penguasaan fisik.
“Rezim kita masih menganut penguasaan fisik. Artinya, siapa yang lebih dulu menguasai tanah bisa mengklaim hak. Ini rawan konflik,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, melaporkan bahwa sejak 2017 hingga 2025 pihaknya telah menerbitkan 3.114.044 sertipikat, dengan cakupan pemetaan mencapai 3.715.268 bidang tanah.
Saat ini, terdapat sekitar 716.185 bidang tanah yang belum terpetakan, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf dan 2.142 bidang tanah rumah ibadah.
“Momentum kerja sama ini penting untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah yang masih belum bersertipikat,” kata Hasan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron bersama Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, menyerahkan 10 sertipikat tanah.
Sertipikat tersebut meliputi sertipikat hak milik, sertipikat tanah wakaf hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain itu, Gubernur Lampung juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hibah dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung sebagai bagian dari kerja sama pemanfaatan aset tanah pemerintah.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Penasihat Utama ATR/BPN Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Jhoni Ginting, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, para bupati dan wali kota se-Lampung, jajaran Forkopimda, tokoh agama, serta perwakilan organisasi keagamaan.
Nusron menegaskan bahwa keberhasilan program sertipikasi tanah wakaf akan menjadi indikator kerja nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas aset umat.
Ia berharap, kerja sama lintas sektor ini bisa menjadi model kolaborasi nasional. (*)













