Jakarta, aksaranews.com — Harapan masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR) untuk menjadi provinsi sendiri kian menguat pasca dibukanya kembali moratorium oleh Pemerintah Pusat.
Sinyal positif ini ditunjukkan usai Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di kompleks DPR RI, Senayan, Kamis (24/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI menyampaikan dua poin penting sebagai langkah awal pembukaan kembali pemekaran daerah yang sempat tertunda akibat kebijakan moratorium.
Pertama, DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.
Kehadiran regulasi ini dianggap penting untuk menjawab kebutuhan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), khususnya untuk mendorong percepatan pembangunan nasional melalui pendekatan daerah.
Kedua, Komisi II menyatakan dukungan terhadap penataan daerah yang akan dilakukan secara ketat, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ini termasuk pembukaan kembali moratorium dengan syarat dan indikator yang lebih jelas serta berbasis kajian mendalam.
Provinsi Bolaang Mongondow Raya telah menjadi aspirasi lama masyarakat di wilayah tersebut. Wilayah yang terdiri dari empat kabupaten dan satu kota—yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, dan Kota Kotamobagu—telah menyelesaikan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun fisik sebagai calon DOB.
Bahkan, DPR RI dan pemerintah pusat diketahui telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya. Proses hukum tinggal menunggu pengesahan resmi di tingkat legislatif.
Aspirasi ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut ditegaskan pentingnya penataan wilayah berbasis kebutuhan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan.
Dorongan untuk mempercepat pembentukan Provinsi BMR bukan hanya lahir dari aspek administratif. Masyarakat setempat telah lama mendambakan pelayanan publik yang lebih dekat, distribusi anggaran yang lebih adil, serta percepatan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal.
Dengan dukungan politik dari parlemen dan kesiapan teknis di lapangan, Provinsi Bolaang Mongondow Raya tinggal selangkah lagi untuk menjadi kenyataan. Jika regulasi pendukung segera rampung dan moratorium dicabut, maka provinsi BMR berpotensi diresmikan dalam waktu dekat.













