Bawaslu Boltim minta penjelasan KPU terkait TMS-nya 211 Pemilih dalam DPS

Anggota KPU Boltim Adchilny Abukasim dan Anggota Bawaslu Boltim, Trisno Mais (Foto: aksaranews.com / Riswan Hulalata)

Boltim, aksaranews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim terkait dengan pencoretan 211 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Permintaan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Boltim, Trisno Mais, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten yang diadakan di Goba Molunow pada Sabtu, 10 Agustus 2024, malam.

Trisno Mais menekankan pentingnya penjelasan dari KPU terkait dengan prosedur yang digunakan dalam sistem tabrak data yang menyebabkan pencoretan ratusan pemilih tersebut.

“Kami meminta KPU untuk menjelaskan prosedur tabrak data, karena ada ratusan pemilih yang dicoret dalam daftar pemilih,” ujarnya dalam rilis yang diterima media ini pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Bawaslu Boltim juga merekomendasikan agar dilakukan verifikasi faktual terhadap 211 pemilih yang di-TMS-kan, terutama jika proses tersebut tidak melibatkan jajaran pengawas pemilihan.

“Kami meminta supaya pemilih yang di TMS-kan dalam sistem tabrak data agar kembali dilakukan faktual dan melibatkan jajaran pengawas pemilihan,” tambah Trisno.

Menurutnya, verifikasi faktual yang melibatkan pengawas pemilihan sangat penting untuk memastikan validitas data yang dihasilkan. Trisno merinci bahwa total 211 pemilih yang dicoret merupakan hasil dari metode tabrak data yang dilakukan oleh KPU.

“Total yang di TMS pemilih hasil tabrak data KPU sebanyak 211. Ini harus di faktual, supaya data-data tersebut valid,” tegasnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Boltim ini menekankan pentingnya tindak lanjut dari KPU terhadap rekomendasi Bawaslu.

“Sebenarnya dengan melakukan faktual langsung dengan jajaran pengawas pemilihan kita punya basis data yang valid, dan bisa dipertanggungjawabkan, karena itu data yang didapatkan berdasarkan hasil pengawasan melekat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Boltim Harmoko Mando juga menyoroti adanya perbedaan data pemilih antara data DP4 dengan data hasil pencocokan dan penelitian (coklit).

Oleh karena itu, ia meminta penjelasan yang komprehensif terkait selisih data tersebut.

“Ini ada perbedaan data hasil coklit dan DP4, kami minta supaya KPU menjelaskan hal tersebut,” pungkasnya.

Terkait pencoretan 211 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Anggota KPU Boltim Divisi Data, Adchilni Abukasim, menjelaskan bahwa pencoretan tersebut merupakan hasil dari proses “tabrak data” yang dilakukan oleh KPU RI ketika data KPU Boltim disinkronisasi ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidali).

“Terkait masalah tabrak data, ini adalah proses yang dilakukan KPU RI ketika data kami disinkronkan ke Sidali dan terdeteksi adanya data ganda. Penyelesaian data ganda ini berada di tangan KPU RI dan disebut dengan proses tabrak data,” ungkap Adchilni Abukasim.

Adchilni menambahkan bahwa dalam verifikasi faktual yang dilakukan sebelumnya, pihak KPU Boltim telah memiliki semua data yang diperlukan, termasuk KTP, KK, dan dokumen terkait lainnya saat pencocokan dan penelitian (coklit).

Namun, saat proses tabrak data terjadi, kedua pihak, yakni KPU dan pihak terkait, sama-sama mengklaim data yang ada, sehingga untuk memperkuat bukti, KPU Boltim meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual di lapangan dengan memfoto orang yang bersangkutan.

“Proses verifikasi faktual tersebut dilakukan pada malam hari dan sudah mendekati batas waktu yang ditentukan, sehingga kami tidak bisa menunggu kehadiran pengawas pemilu saat itu. Pada saat itu juga, kami berada di Yogyakarta untuk verifikasi bersama KPU RI yang bekerja hingga larut malam,” lanjut Adchilni.

Menurut Adchilni, dalam proses verifikasi tersebut, KPU RI juga melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Capil) dan Bawaslu RI untuk memeriksa satu per satu data terkait status TMS dan MS (memenuhi syarat).

“Data tersebut tidak diputuskan sepihak. Jika kami mempertahankan data lama sementara dokumen terbaru ada di wilayah lain, maka masalah data ganda ini tidak akan pernah selesai jika tidak dieksekusi,” tegasnya.

Adchilni juga menanggapi permintaan Bawaslu Boltim untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap data pemilih yang TMS.

“Jika Bawaslu meminta verifikasi faktual ulang, kami sudah memiliki data faktual tersebut. Jika mereka ingin melakukan verifikasi sendiri, kami mempersilakan, sama seperti saat coklit sebelumnya, di mana Bawaslu juga dapat melakukan coklit secara mandiri jika ada keraguan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adchilni menjelaskan bahwa proses tabrak data ini tidak hanya dilakukan oleh KPU Boltim, tetapi juga oleh KPU Kabupaten/Kota lainnya di seluruh Indonesia. Ia juga mengkritik pengawas desa yang tidak sepenuhnya terlibat dalam pengawasan saat pencoklitan dilaksanakan.

“Beberapa rekomendasi yang diajukan ternyata sudah bukan penduduk Boltim dan telah di-TMS-kan, sementara wilayah lain sudah memiliki KTP terbaru,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto, menambahkan, bahwa KPU Boltim siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Boltim.

Hal ini sebagai respons atas berbagai masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Boltim terkait proses pemutakhiran data pemilih, termasuk pencoretan 211 pemilih dari DPS.

“Pada prinsipnya, jika ada masukan atau rekomendasi dari Bawaslu Boltim, kami, secara kelembagaan, pasti akan menindaklanjuti,” ujar Rusmin Mamonto.

Rusmin menekankan pentingnya kerja sama antara KPU dan Bawaslu untuk memastikan pemilihan yang jujur dan adil.

Ia menyatakan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Boltim akan dipertimbangkan dan direspons dengan langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami menghargai setiap masukan yang disampaikan oleh Bawaslu Boltim, dan tentu saja, kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. KPU Boltim selalu berkomitmen untuk memastikan proses pemilu yang bersih dan transparan,” pungkasnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"