Dinilai bobrok! KMB kecam pelayanan BPN Bantaeng

Koalisi Masyarakat Bantaeng gelar aksi, tampak suasana unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng. (Aksaranews.com/Muhammad Ramli)

Bantaeng, aksaranews.com — Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam
Koalisi Masyarakat Bantaeng (KMB), mengecam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai bobrok.

Kecaman yang berujung aksi ujuk rasa di depan kantor BPN Bantaeng tersebut dipicu dari kekecewaan warga dan sejumlah pihak terkait pelayanan yang kurang maksimal dan dinilai lamban serta banyak menyita waktu.

Koordinator aksi, Ichal menegaskan, bahwa pihaknya menuntut BPN Bantaeng bekerja sesuai mandat undang-undang pokok agraria yang mampu mewujudkan kepastian hukum tentang hak atas tanah sekaligus meningkatkan keterbukaan akses finansial (financial inclusion).

“Sebab, kami menilai beberapa bulan terakhir ini, pihak BPN tidak becus dalam bekerja. Buktinya dalam proses pelayanan penerbitan Sertifikat tanah, masih banyak dikeluhkan oleh warga,” tegas Ichal, Rabu (06/03/2024).

Menurutnya, BPN sebagai lembaga yang memiliki fungsi dalam melaksanakan tugas pemerintahan pada bidang pertanahan berdasarkan perintah undang-undang, mestinya harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama terkait penerbitan sertifikat maupun hak milik tanah lainnya.

Akan tetapi kata Ichal, yang terjadi di lapangan justru mempersulit atau tidak proaktif dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat.

“Kami duga adanya oknum pejabat BPN Bantaeng yang tidak proaktif dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Harusnya pihak BPN dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam melayani masyarakat. Bukan malah memperlambat dan menyita waktu,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dia pun mengungkapkan, bahwa kekeliruan dan kelalaian pihak BPN dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang dinilai bobroknya kinerja sejumlah pegawai kantor tersebut.

“Salah satu contoh bobroknya pelayanan BPN yang tidak terlayani dengan baik diantaranya, kekeliruan penerimaan surat sanggahan yang dijadikan sebagai dalih keterlambatan proses penerbitan sertifikat milik salah satu warga Bantaeng,” ungkap Ichal.

Disisi lain, Muslimin, salah satu massa aksi juga turut menyoroti kinerja dan pelayanan BPN Bantaeng, bahkan disinyalir adanya Pungutan liar (Pungli) yang sering terjadi dalam proses penerbitan Sertifikat oleh oknum pejabat BPN baik secara sendiri maupun bersama-sama.

Dia pun meminta kepada Kepala Kantor BPN Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, SE, MM, agar dapat mengevaluasi kinerja bawahan dan pelayanan lembaga yang dipimpinnya itu untuk menjalankan tugas serta fungsi dengan baik.

“Evaluasi sejumlah bawahan yang tidak berkerja sesuai mandat undang-undang agraria agar dapat proaktif dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” pintanya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"