Wakil Olly Dondokambey di PDIP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Senilai 17 M

Juliari Batubara (kiri) saat Dampingi Bendahara Umum DPP PDIP, Olly Dondokambey (Tengah)

Jakarta, Aksaranews.com — Wakil Bendahara Umum Bidang Program DPP PDIP yang juga merupakan Menteri Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pembrantasan Korupsi Republik Indonesia, (KPK RI) atas dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19.

Anak buah dari Olly Dondokambey di DPP PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI pada, Minggu (6/12/2020) atas dugaan korupsi dana Bansos covid-19 di Kementerian Sosial RI.

KPK mengungkapkan bahwa, Juliari Batubara diduga menerima suap sekitar Rp 8.2 Milliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako pada periode pertama.

“Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Mensos Juliari Batubara saat menyerahkan Bantuan kepada masyarakat

Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.

“Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli.

Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.

Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Pewarta: Dimas | Editor: Redaksi

 

 

 

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"