Boltim, aksaranews.com — Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo Vinsensius Sumaiku, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam perekrutan di perusahaan tambang.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas sorotan anggota DPRD Boltim, Rahman Salehe, terkait kebijakan rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tambang.
Argo menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang mengatur kewajiban perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja lokal.
“Selanjutnya dari Pak Rahman Salehe, terima kasih Pak sudah mengingatkan kami bahwa perusahaan wajib menerima tenaga kerja karyawan lokal. Itu kalau tidak salah, bukan tidak salah, itu ada peraturan daerah yang sudah ditetapkan di Boltim,” kata Argo Sumaiku.
BACA JUGA: Rahman Salehe Soroti Rekrutmen Tenaga Kerja Tambang Dinilai Abaikan Warga Lokal
Argo menambahkan, Pemkab Boltim telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan.
“Jadi terkait dengan ini kami sangat setuju ya, dan kami akan sampaikan kepada perusahaan didudukkan sesuai dengan regulasi tentang peraturan daerah karyawan lokal. Memprioritaskan karyawan lokal itu ada Perdanya itu, nanti Kabag Hukum dikaji lagi itu,” ujarnya.
Argo menegaskan, prioritas tenaga kerja lokal harus diterapkan secara konsisten, kecuali untuk posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
“Ya memprioritaskan karyawan tenaga kerja lokal, kecuali kalau memang ahli-ahli yang kita tidak ada di sini ya tentu pakai orang yang dari luar. Tetapi kalau cuma mau asah sapu atau cuma bawa cangkul kemudian pakai orang dari luar rasa sangat keterlaluan ya,” bebernya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga telah menyiapkan tenaga kerja lokal melalui berbagai pelatihan keterampilan, seperti operator alat berat, pengemudi, hingga petugas keamanan.
“Dan kami juga sudah melatih beberapa masyarakat ya, baik operator ekskavator, baik security, bahkan pun operator dump truck, sopir, itu sudah diberikan pelatihan, sertifikatnya sudah ada,” ungkapnya.
Selain itu, Argo menyebut rekrutmen tenaga kerja juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 agar tidak terjadi kekeliruan dalam implementasi di lapangan.
“Rekrutmen tenaga kerja dasarnya itu ada dalam Perpres 57 Tahun 2023, nanti Kabag Hukum dikaji betul ya, supaya tidak salah lagi kita,” terangnya.
Untuk memastikan transparansi, Argo mengusulkan pertemuan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak perusahaan guna membahas secara terbuka rencana operasional dan kebutuhan tenaga kerja.
“Tetapi kami sependapat ya kalau bisa pimpinan saya mengusulkan teman-teman DPRD, kita undang sama-sama DPRD, Eksekutif dengan PT ASA atau PT Pama ini duduk bersama untuk membahas hal tersebut, supaya ada keterbukaan, tidak ada dusta di antara kita. Boleh begitu Pak Ketua?,” ucap Argo.
Ia berharap langkah ini dapat mencegah potensi konflik serta memastikan masyarakat lingkar tambang memperoleh manfaat nyata dari aktivitas perusahaan.













