Jakarta, aksaranews.com — Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 sudah di depan mata.
Untuk para pelamar CPNS, selain mempersiapkan diri dengan belajar, Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengingatkan juga apa yang harus dipersiapkan terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan SKD nanti.
KemenpanRB pun merilis apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan oleh pelamar CPNS.
Yang harus dilakukan;
1. Dianjurkan melakukan isolasi mandiri H-14 pelaksanaan seleksi
2. Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai sesi ujian
3. Membawa dokumen yang disyaratkan
4. Menerapkan Prokes ketat seperti; memakai masker dobel, jaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan dengan sabun/gunakan handsanitizer
Yang tidak perlu dilakukan;
1. Singgah di tempat lain selama perjalanan menuju lokasi ujian
2. Terlambat/tidak hadir
3. Tidak dapat menunjukkan domumen yang disyaratkan
4. Tidak mengenakkan masker dan pakaian sesuai aturan
Penulis/editor: redaksi