Terus Berlanjut, Kini Pengacara JAK Laporkan Akun Lambe Turah dan Mulu Rica – Rica ke Polda Sulut

Ruby Rumpesak, SH yang merupakan kuasa hukum dari James A. Kojongian

Manado, aksaranews.com — Kasus Perselingkuhan yang sempat menghebohkan Sulawesi Utara (Sulut) pada beberapa waktu yang lalu terus berlanjut.

Dalam kasus yang menyeret dua nama besar di Sulut ini yaitu, Wakil Ketua DPRD Prov Sulut, James A. Kojongian dan sang istri dr Michaela Elsiana Paruntu, MAP berlanjut ke Polda Sulut.

Yang terbaru, James A. Kojongian (JAK) Melalui Pengacaranya, Ruby Rumpesak, SH dan Nicky Lumimgas, SH melaporkan akun sosial media yang bernama Lambe Turah Kawanua dan Mulu Rica – Rica ke Subdit Cyber Crime Polda Sulut terkait postingan dari kedua akun tersebut dalam halaman Facebook dan Instagram.

Sementara itu, Salah satu pengacara JAK, Ruby Rumpesak, SH mengatakan bahwa, pihaknya melaporkan kedua akun media sosial tersebut karena dinilai telah menyebarkan berita bohong atau hoax melalui postingannya masing – masing.

“Kedua akun tersebut benar telah kami laporkan ke Subdit Cyber Crime Polda Sulut dengan dugaan penyebaran berita hoax kepada klien kami,” terang Ruby Rumpesak.

Selanjutnya, Ruby pun membacakan beberapa poin yang menjadi pernyataan dari James A. Kojongian kepada masyarakat luas.

“Melalui press release ini, saya ingin menyampaikan kepada bapak/ibu masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) bahwa:

1. Pada sekitar tanggal 26 Januari 2021 atau setidaknya pada bulan Januari 2021 saya mendapati video rekaman suara 1 menit 55 detik (bukti terlampir) yang di unggah oleh fanpage facebook “Mulu Rica – Rica” dan akun Instagram bernama “Lambe Turah Kawanua” Yang mana dalam video rekaman suara tersebut hal – hal sebagai berikut: Bahwa Saya merupakan juri di ajang pemilihan Putra Putri Tomohon tahun 2018.

Bahwa pada tahun 2019 atau 2018 akhir saya menyeruh perempuan bernama Angel agar menggugurkan kandungannya dengan imbalan 1 Milliar Rupiah.

Bahwa, untuk kedua kalinya saya menyuruh perempuan bernama Angel agar menggugurkan kandungannya dengan imbalan memberikan sebuah mobil merk Toyota Fortuner.

2. Saya menyatakan bahwa isi video rekaman suare tersebut adalah tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, sehingga isi dari video rekaman suara tersebut mengandung berita bohong (hoax).

3. Bahwa lewat pemberitaan yang ada (bukti terlampir), Ikatan Putra Putri Tomohon telah mengklarifikasi bahwa saya tidak pernah terlibat dalam ajang pemilihan Putra Putri Tomohon baik sebagai Pengurus, Panitia, maupun Juri dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2019, dengan demikian bahwa isi dari video rekaman suara tersebut adalah tidak benar dan mengandung berita bohong (hoax).

4. Oleh karena adanya video tersebut saya pribadi dan keluarga besar saya merasa sangat dirugikan karena telah mencemarkan nama baik saya.

Untuk itu dengan adanya video rekaman suara tersebut yang diunggah oleh kedua akun diatas, saya ingin memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Press Release ini saya buat. Atas perhatian saya ucapkan terimakasih,” ujar Ruby Rumpesak saat membacakan press release yang dibuat oleh JAK.

Sementara itu Secara terpisah, Ka Subdit Cyber Crime Polda Sulut, Kompol Dody Hariansyah saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima aduan tersebut. (*)

Pewarta: Dimas | Editor: Redaksi

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"