Terima sertifikat NIK, Koperasi Ambang Jaya dinyatakan legal

Tampak Penyerahan sertifikat NIK oleh pihak Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut kepada pihak Koperasi Ambang Jaya Desa Sumber Rejo yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa dan unsur Forkopimda.(Foto Istimewa)

Boltim, aksaranews.com – Koperasi Ambang Jaya Desa Sumber Rejo Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dinyatakan legal dan diakui sebagai Koperasi aktif secara kelembagaan dan usaha.

Hal ini menyusul dengan telah diserah-terimakannya sertifikat NIK oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut, Ir. Ronal Sorongan, M.Si kepada Kepala Desa (Kades) Sumber Rejo, Merchy Rotinsulu yang dilaksanakan di objek wisata etan kali, Kamis (16/12/2021).

Pada kesempatan itu, Sorongan menyampaikan apresiasinya kepada Koperasi Ambang Jaya yang telah memperoleh sertifikat NIK yang menurutnya bisa dijadikan motivasi dan langkah maju kedepan bagi koperasi Ambang Jaya.

“Sebab, tidak mudah bagi sebuah koperasi untuk mendapatkan sertifikat NIK ini. Karena untuk mendapatkannya, koperasi harus benar-benar tertib administrasi dan aktif melaksanakan RAT selama tiga tahun terakhir, dan ini merupakan langkah maju bagi koperasi ambang jaya yang ada di boltim.” kata Ronal Sorongan.

Lebih lanjut ia katakan, koperasi Ambang Jaya akan menjadi motivasi bagi koperasi lain untuk segera berbenah diri dan tentu akan menjadi tolak ukur bagi setiap koperasi yang ada di boltim.

Disamping itu, dirinya juga menjelaskan kegunaan dan manfaat sertifikat NIK bagi setiap koperasi selain kelegalan dimata hukum.

“NIK ini, selain sebagai legalitas organisasi agar legal dimata hukum, juga dapat memudahkan monitoring, mengevaluasi dan mengembangkan koperasi secara terarah dan tepat sasaran. Jangan baru berjalan beberapa bulan sudah bermasalah dengan hukum harus kita hindari jangan hanya menjadi sorotan masyarakat,” jelas Ronal Sorongan.

Turut ditambahkannya pula, sertifikat ini penting dimiliki oleh koperasi, sebab manfaatnya sangat besar terutama untuk eksistensi koperasi itu sendiri.

“Manfaat sertifikat NIK bagi koperasi adalah sebagai syarat pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat dan daerah, sebagai syarat permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank. Selain itu, bisa melakukan pengajuan untuk mendapatkan bantuan dari pusat,” tambahnya.

Terpisah, salah satu anggota Koperasi Ambang Jaya, Fandi Pramono Ikhlas menyampaikan terima kasihnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim terutama Dinas terkait atas penyerahan sertifikat NIK Koperasi Ambang Jaya.

“Kami dari anggota koperasi ambang jaya menyampaikan terima kasih kepada dinas terkait yang telah menerbitkan Sertifikat NIK KSU Ambang Jaya Sumber Rejo,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Koperasi Ambang Jaya Desa Sumber Rejo bergerak di semua bidang usaha, diantaranya usaha simpan pinjam modal melalui KUR pinjaman dengan suku bunga rendah, yaitu 6 persen. Selain itu, ikut paket proyek yang berlisensi, keberadaan Koperasi Ambang Jaya ini pun dianggap sangat membantu masyarakat, terutama yang masuk dan terdata dalam Koperasi.

Pewarta: Muchlas | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"