Tangis pedagang kecil di Tidore, diusir paksa Satpol PP diduga atas perintah Walikota Muhammad Sinen

Suasana pengusiran pedagang kecil oleh Satpol PP dan Dinas Terkait Kota Tidore Kepulauan

Tidore Kepulauan, aksaranews.com Nasib malang menimpa Eva Paputungan, seorang pedagang kecil warung makan di kawasan Tugulufa, Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Di saat masyarakat merayakan pelantikan kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Eva justru harus menerima kenyataan pahit.

Warung makan yang menjadi sumber penghidupannya ditutup paksa oleh Satpol PP dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Tidore.

Penutupan ini diduga atas perintah Wali Kota Tidore Kepulauan yang baru dilantik, Muhammad Sinen.

Warung makan yang telah beroperasi bertahun-tahun ini menjadi bagian dari geliat ekonomi lokal.

Sejak kawasan tersebut masih sepi hingga kini ramai, warung tersebut tetap melayani pelanggan. Namun, pemerintah daerah tiba-tiba mengeluarkan perintah pengosongan lapak dengan alasan izin usaha tidak diperpanjang.

Menurut sejumlah sumber, ada dugaan bahwa pengusiran ini bermotif dendam pribadi Wali Kota Muhammad Senin terhadap pemilik warung.

Dugaan ini semakin menguat mengingat keputusan untuk menutup warung itu terjadi hanya berselang beberapa hari setelah wali kota dilantik pada 20 Februari 2025.

Perintah penutupan pun dilakukan dengan melibatkan Satpol PP dan aparat kepolisian.

Kronologi Pengusiran

Eva Paputungan pertama kali menerima surat pemberitahuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kota Tidore Kepulauan pada 27 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, ia diminta mengosongkan lapak karena tidak memperpanjang kerja sama. Eva mengaku baru menerima surat itu pada 30 Desember 2024 dan merasa terkejut dengan keputusan tersebut.

Sebagai pelaku usaha kecil, Eva menegaskan bahwa ia selalu memenuhi kewajibannya, termasuk membayar retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tidore Kepulauan.

Semua bukti setoran pajak masih tersimpan rapi. Namun, ia menyayangkan bahwa selama bertahun-tahun menjalankan usaha, ia tidak pernah menerima salinan perjanjian kerja sama, kecuali saat surat perintah pengosongan pertama dikeluarkan.

Pada 27 Januari 2025, Dinas Perindagkop kembali mengeluarkan surat susulan dengan perihal yang sama. Eva yang merasa tidak bersalah tetap bertahan dan mempertanyakan dasar hukum dari tindakan pengusiran ini.

Menurutnya, jika memang ada pelanggaran dalam kerja sama, seharusnya ada mekanisme teguran terlebih dahulu, bukan langsung dilakukan pembongkaran paksa.

“Saya hanya mencari nafkah melalui usaha ini dan saya tidak merasa melanggar aturan. Jika memang ada kesalahan, seharusnya saya dipanggil untuk klarifikasi, bukan diperlakukan seperti ini,” ujar Eva dengan nada kecewa.

Viral di Media Sosial, Eva Minta Bantuan Presiden Prabowo

Tak tahu harus mengadu ke mana, Eva akhirnya mengunggah keluhannya di media sosial Facebook. Dalam unggahannya, ia meminta bantuan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto serta beberapa tokoh Gerindra.

“Tolong bantu saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto, Fraksi Partai Gerindra, Gerindra Maluku Utara, DPC Gerindra Bolmong Timur. Saya dan orang tua saya dari Bulawan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang merantau di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Karena beda pilihan politik, rumah makan saya dipaksa bongkar oleh Satpol PP dan Perindagkop atas perintah Wali Kota Tidore yang dilantik hari ini. Tolong saya,” tulis Eva.

Unggahan tersebut langsung mendapat respons dari warganet. Banyak yang turut prihatin dan mengecam tindakan pemerintah daerah.

“Pengusiran paksa penjual makanan RM Nasbag di pusat kuliner Tugulufa oleh Pemkot Tidore Kepulauan. Padahal mereka tidak melakukan pelanggaran apapun dan selalu taat membayar pajak dan retribusi. Hanya karena persoalan pribadi, mereka ditindas oleh pemimpin daerah sendiri,” tulis akun Sumiyati Husen.

“Kasihan mereka, hanya masyarakat biasa yang mencari nafkah. Pemerintah harusnya mendukung UMKM agar lebih maju, bukan malah menindas,” komentar akun Vivie Kamarullah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tidore Kepulauan belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penutupan paksa warung milik Eva Paputungan.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"