Boltim, aksaranews.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dilaporkan semakin tak terkendali.
Penambangan ilegal tersebut diduga dilakukan secara terbuka oleh para penambang liar yang menggunakan alat berat tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga di sekitar area tambang, alat berat jenis ekskavator kerap terlihat keluar masuk kawasan hutan.
Aktivitas pengerukan tanah yang diduga mengandung emas itu disebut berlangsung hampir setiap hari.
Penambangan bahkan dilakukan secara terang-terangan pada siang hari. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dampak kerusakan lingkungan mulai terasa.
Aliran sungai di sekitar lokasi dilaporkan tercemar. Selain itu, kawasan hutan mengalami kerusakan, ekosistem terganggu, hingga muncul potensi longsor di area sekitar tambang.
Ironisnya, aktivitas tambang ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan. Para penambang diduga beroperasi dengan leluasa dan tidak terlihat mengkhawatirkan kehadiran aparat penegak hukum.
“Mereka bekerja terbuka, seperti tidak ada hukum yang berlaku di sini,” ungkap salah satu warga lingkar tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan terhadap maraknya aktivitas PETI ini juga datang dari Ketua LPKRI Bolaang Mongondow Raya (BMR), Ewin Hatam.
Ia meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurut Ewin, praktik penambangan tanpa izin di kawasan perkebunan Desa Buyat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat ancaman pidana berat bagi pelakunya.
“Sangat disayangkan hingga saat ini belum ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas PETI di perkebunan Desa Buyat. Padahal aturan hukumnya jelas dan pelaku bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Ewin.
Ia juga menantang pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa dan ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
“Dampak penambangan ilegal yang tidak terkontrol sudah nyata merusak lingkungan. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika ada cukong di balik aktivitas ini, mereka harus ditindak tegas, bukan justru dibiarkan mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat,” ujarnya.
Ewin turut berharap Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri dapat turun tangan menertibkan aktivitas PETI di wilayah Bolaang Mongondow Timur.
Harapan tersebut muncul setelah tim Mabes Polri sebelumnya melakukan operasi terhadap tambang ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Pada Jumat (6/3/2026), tim Mabes Polri menggelar operasi di lokasi PETI Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Timur, Bolsel.
Dalam operasi tersebut, tiga pekerja tambang ilegal berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bolsel. (***)













