Boltim, aksaranews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (6/5/2025) untuk membahas status kepemilikan tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Tutuyan yang diklaim sebagai milik PT Ranomut.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Boltim ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk perwakilan PT Ranomut, ATR/BPN Boltim, Asisten II Setda Boltim Haris Sumanta, Camat Tutuyan, para sangadi (kepala desa) se-Kecamatan Tutuyan, serta puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tutuyan Bersatu.
Sejak awal rapat, suasana terasa tegang. Warga yang hadir meneriakkan slogan “lawan mafia tanah” berulang kali sebagai bentuk protes terhadap klaim kepemilikan lahan oleh PT Ranomut yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Mohon tertib, mohon aman. Kita dengarkan dulu penjelasan dari pihak-pihak terkait,” imbau Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, yang memimpin jalannya rapat bersama Wakil Ketua DPRD Kevin Sumendap, serta anggota Rahman Salehe dan Meykin Modeong.
Perwakilan masyarakat, Max Tando, menyampaikan tuntutan secara lugas. Ia meminta agar pemerintah menelusuri dugaan pelanggaran dalam pengelolaan HGU oleh PT Ranomut. Menurut Max, perusahaan tersebut telah menjual lahan kepada masyarakat padahal status lahannya belum jelas.
“Bebaskan tanah yang saat ini diduduki oleh masyarakat Tutuyan Bersatu. Jika ada klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan seluas lebih dari 10.000 meter persegi di Desa Tutuyan II, maka tunjukkan letaknya. Ini yang kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat,” tegas Max Tando.
Sementara itu, Kepala Seksi Survey dan Pengukuran ATR/BPN Boltim, Dedy M., menjelaskan bahwa banyak lahan HGU di wilayah Boltim saat ini bermasalah. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah.
“HGU yang masih aktif bisa dihapus haknya, tapi ada prosedurnya. Di Pasal 32 (PP 18/2021), HGU itu harusnya dimanfaatkan untuk lahan pertanian. Tidak cukup hanya dokumen, tapi pemanfaatannya juga harus sesuai. Kalau tidak, itu bisa dipermasalahkan dan dihapus, tentu berdasarkan SK dari Kementerian ATR/BPN,” jelas Dedy.
Menanggapi dinamika rapat, Asisten II Setda Boltim, Haris Sumanta, menegaskan bahwa Pemkab Boltim mengambil peran sebagai penengah dalam konflik ini. Pemerintah daerah, katanya, tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan menjadi potensi konflik sosial yang lebih besar.
“Pemerintah Kabupaten menempatkan diri sebagai penengah dalam persoalan ini dan tidak ingin ini terus menjadi masalah bahkan bom waktu,” ujar Haris Sumanta.
Namun, dalam forum yang dihadiri lebih dari 50 orang itu, PT Ranomut hanya mengirim dua perwakilan dari staf lapangan. Keduanya enggan memberikan keterangan selama RDP berlangsung, dengan alasan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat maupun anggota dewan.
Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, menyesalkan ketidakhadiran pimpinan PT Ranomut dan meminta agar pada RDP lanjutan yang dijadwalkan pekan depan, pihak perusahaan menghadirkan pimpinan yang bisa memberi klarifikasi langsung.
“DPRD masih akan menggelar RDP lanjutan. Kami harapkan kehadiran pimpinan PT Ranomut serta Kepala ATR/BPN agar bisa menjawab secara kompeten persoalan ini,” ujar Samsudin Dama.













