Kotamobagu, aksaranews.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menetapkan tujuh pemilik usaha sebagai tersangka kasus peredaran minuman beralkohol ilegal.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut razia besar-besaran tahap kedua yang digelar pada 15–16 November 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah Satpol PP melaksanakan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Gelar perkara dilakukan hari ini dengan melibatkan tiga kafe dan sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Gelar perkara dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., dan dihadiri unsur lintas sektor, antara lain Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dinas Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota Kotamobagu.
Setelah melalui pemeriksaan, klarifikasi, dan pengumpulan alat bukti, forum gelar perkara sepakat menaikkan status tujuh pemilik usaha menjadi tersangka.
Mereka diduga kuat melanggar Perda Minol dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin edar resmi.
Kasatpol PP Sahaya Mokoginta menegaskan, gelar perkara menjadi tahapan penting untuk memastikan profesionalitas dan legalitas penyidikan.
“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari para pihak terkait—baik dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis—atas seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan bahwa tahapan pengumpulan data, pemeriksaan saksi-saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Sahaya.
Ia menambahkan, penegakan peraturan daerah harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.
“Prinsip kami jelas: setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.













