Boltim, aksaranews.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) merespon serius kerusakan jalan di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Boltim.
Jalan provinsi yang melintasi Trans Sulawesi Lingkar Selatan yang amblas ini telah diusulkan oleh Pemkab Boltim kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinai Sulawesi Utara.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkab Boltim, Harris Pratama Sumantah, ST, MT., menyampaikan, bahwa perbaikan jalan di Desa Lanut tidak dibiarkan begitu saja, namun telah diusulkan ke Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan.
“Pemkab tidak mengabaikan keluhan dari masyarakat, namun tetap diseriusi untuk perbaikan. Pemkab telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi karena kewenangan penanganan ada di Pemprov dan Pemkab telah berkoordinasi untuk secepatnya ada perbaikan,” ujar Harris.
Ia menyebut, Pemkab Boltim sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan kerusakan ruas jalan Molobog-Modayag tersebut dan kemudian juga telah diusulkan ke Pemprov.
Apalagi lanjut Harris, ruas jalan tersebut merupakan akses penghubung antar kecamatan yang juga akses perekonomian masyarakat sekitar. Dan atas usulan Pemkab Boltim, pihak Pemprov saat ini akan segera melakukan perbaikan.
“Pemkab telah mengusulkan agar segera ada perbaikan dan saat ini juga telah ditindaklanjuti oleh pihak Pemprov melalui Dinas PU Provinsi. Dimana Dinas PU Provinsi telah mengirim surat pemberitahuan ke Pemkab Boltim untuk penutupan sementara ruas jalan yang amblas tersebut dalam rangka perbaikan.”
“Ini akan secepatnya ditangani karena merupakan akses ekonomi masyarakat di dua kecamatan yakni Kecamatan Nuangan dan Modayag,” tandas Harris Sumantha yang juga merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten Boltim.
Harris menambahkan, ia berterima kasih kepada sejumlah masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di media sosial soal perbaikan kerusakan jalan Provinsi yang telah amblas di Desa Lanut.
Ia mengatakan, perbaikan jalan yang amblas tersebut telah disampaikan ke pihak Pemprov sebagai pihak yang berwenang untuk memperbaiki.













