Boltim, aksaranews.com — Ketua Koperasi Primajaya Mooat, Ricard Londa, menegaskan bahwa wilayah perkebunan Tungkeng Banga dan Lamboi tidak termasuk dalam area kerja koperasi yang dipimpinnya.
Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan polemik batas wilayah operasional yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Kamis (12/02/2026), Ricard menyebut koperasi bekerja berdasarkan dokumen dan legalitas resmi yang dimiliki.
“Berdasarkan dokumen dan legalitas yang kami pegang, wilayah perkebunan Tungkeng Banga dan Lamboi tidak masuk dalam area koperasi kami. Kami bekerja sesuai aturan dan batas yang sah,” tegas Ricard Londa.
Ia menjelaskan, Koperasi Primajaya Mooat bergerak di bidang perkebunan dan pertanian dengan tetap mengacu pada batas wilayah yang telah ditetapkan secara hukum.
Klarifikasi ini, kata dia, penting untuk mencegah kesalahpahaman terkait aktivitas koperasi.
Selain itu, Ricard menegaskan bahwa kegiatan koperasi saat ini mendukung program prioritas nasional, khususnya penguatan ketahanan pangan.
Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, Nomor 500.6.14.2/25.6491/SEKR/DISTANAK tentang pembangunan lahan hortikultura.
“Kami menjalankan kegiatan yang sejalan dengan program pemerintah, khususnya pembangunan lahan hortikultura sebagaimana tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulut. Ini bentuk komitmen kami mendukung ketahanan pangan,” ujarnya.
Menurut Ricard, koperasi fokus mengembangkan sektor hortikultura sebagai kontribusi nyata dalam memperkuat ketahanan pangan daerah dan nasional.
Ia juga memastikan bahwa seluruh aktivitas koperasi dilaksanakan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Setiap kegiatan, lanjut dia, memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas.
“Kami terbuka dan siap menunjukkan dokumen yang ada. Prinsip kami jelas, bekerja sesuai aturan dan mendukung program pemerintah demi kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
Ricard berharap penegasan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus meredam polemik terkait batas wilayah perkebunan.













