Ribuan Pelaku UMKM di Boltim Bakal Terima Bantuan Kementerian, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima

Tampak Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Boltim. (AKSARA/Foto: Riswan Hulalata)

Boltim, Aksaranews.com – Pihak Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Kepala Bidang (Kabid) Industri Koperasi dan UMKM, Benny Boroma membeberkan syarat dan cara daftar untuk jadi penerima program bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia bagi pelaku usaha mikro.

Kata Benny, masyarakat bisa mendaftar sendiri tanpa perantara dinas Koperasi UMKM yakni dengan mengakses situs kementerian koperasi dan UMKM.

“Siapa saja bisa mengusulkan biar bukan dari dinas, karena penyalurannya akan ditransfer langsung ke rekening pelaku UMKM melalui Bank yang sudah ditentukan,” kata Boroma belum lama ini.

Lebih lanjut ia paparkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar dapat menjadi penerima bantuan, salah satunya mempunyai usaha mandiri atau usaha produktif. Selain itu, akses kredit perbankan dan mininal saldo tabungan calon penerima bantuan.

“Syarat penerima Pelaku UMKM belum akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri atau usaha produktif, saldo tabungan calon penerima bantuan kurang dari Rp. 2.000.000., itu syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha,” pungkas Benny Boroma.

Menurutnya, kuota yang diberikan pemerintah pusat sebanyak 12 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia dan setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Adapun untuk pendaftaran, Boroma menerangkan bahwa, masyarakat umum yang memiliki usaha mikro juga bisa mengakses langsung melalui situs depkop.go.id dengan mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/

“Nantinya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pendaftar dianggap layak menerima bantuan ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Boltim, Norma Linggama, kepada media ini mengungkapkan, sesuai usulan nama-nama pelaku usaha mikro, pada tanggal 14 september 2020 lalu, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 958 pelaku usaha se Kabupaten Boltim yang diserahkan ke pemerintah provinsi Sulawesi Utara.

“Kami disini hanya sebatas mengirim data yang bersumber dari Kades (Kepala Desa) karena mereka yang lebih paham masyarakatnya yang berada di Desa masing-masing. Data yang masuk dari Kades, kemudian dikirim ke provinsi dan divalidasi di BPKP, lalu mereka kirim ke pusat. Saat ini sudah 1000-an lebih se-Kabupaten Boltim,” ungkap Norma Linggama.

Penulis: Dirta | Editor: Redaksi

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"