Manado, aksaranews.com — Tim resmob Polsek Tikala dibawah Komando Kateam Aiptu I Made Budhiano berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kota MR alias A (25) di Kota bunga Tomohon, Minggu (16/04/2023).
Bermula, tim Resmob Polsek Tikala mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan roda dua atau sepeda motor di kelurahan Dendengan Dalam.
Berdasarkan laporan tersebut Tim resmob Polsek Tikala atas perintah dari Kanit Reskrim Ipda Paulus Supit, S.Psi melakukan penyelidikan guna mengumpulkan petunjuk terkait terduga pelaku.
Setelah berhasil mengumpulkan infomarsi dan mengantongi identitas dari terduga pelaku, tim Resmob Polsek Tikala langsung bergerak menuju tempat yang diduga menjadi persembunyiannya, di Kabupaten Minahasa desa Tataaran, Tondano, Sabtu (15/04/2023).
Sesampainya disana tim melakukan koordinasi serta berkolaborasi dengan tim resmob polres Minahasa guna untuk menangkap terduga pelaku ini, namun ternyata MR alias A sudah tidak berada dilokasi persembunyiannya didesa Tataaran II, Tondano Selatan.
Selanjutnya, Tim mendapat informasi bahwa MR alias A berada di wilayah hukum polres Tomohon, tim pun melakukan koordinasi dengan resmob polres tomohon dan langsung bergerak ke kota bunga kota Tomohon.
Namun sama halnya dengan di kabupaten Minahasa, di Kota Tomohon tim pun belum membuahkan hasil, karena diyakini pelaku telah mengetahui kedatangan dari tim resmob polsek Tikala dan pelaku melarikan diri ke kota Bitung.
Tim kemudian dengan penuh semangat tetap melanjutkan pencarian dan pengejaran kepada MR ke kota Bitung dengan langsung melakukan koordinasi dengan resmob polres Bitung.
Sesampainya di kota Bitung, Minggu (16/04/2023) tim resmob polsek tikala berkolaborasi dengan Resmob Polres Bitung serta Resmob Polsek Maesa Bitung melakukan penggrebekan di salah satu kos – kosan yang berada di kota Bitung yang diduga menjadi tempat persembunyian dari MR alias A.
Setelah digrebek ternyata MR alias A sudah berhasil langkah seribu alias melarikan diri dan kos – kosan tersebut hanya ditemukan kekasih dari MR, Tim pun melakukan introgasi terhadap kekasih korban dan mendapati titik terang dan tim langsung kembali bergarak ke Kabupaten Minahasa karena informasi dari kekasihnya bahwa MR sedang mengemas barang – barangnya dirumah yang berada di desa Tataaran II, kecamatan Tondano Selatan, dan hendak melarikan diri ke kota Palu.
Ketika tim sampai kembali di Kabupaten Minahasa tepatnya didesa Tataaran II, tim kembali tidak mendapatkan pelaku MR dan tim kembali melakukan koordinasi koordinasi sampai akhirnya kesabaran berbuah manis.
Saat tim resmob mulai bergerak ke kota Tomohon, tim mendapatkan informasi bahwa MR akan melakukan transaksi penyewaan mobil di salah satu rental yang berada dikota Tomohon, tim yang dipimpin Aiptu I Made Budhiano ini pun langsung bergerak ke rental tersebut.
Dan benar, tidak lama setelah tim resmob polsek tikala sampai, pelaku MR pun tiba dan tim pun tanpa basa basi langsung meringkus pelaku tersebut dan langsung digiring ke Makosek Tikala.
Sementara itu, Kapolsek Tikala Iptu Nelta Rengkung, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkannya.
“Benar, terduga pelaku sudah berhasil diamankab oleh tim Resmob Polsek Tikala, dan saat ini pelaku sudah berada di Mako polsek Tikala dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan perbuatannya,” ujar Kapolsek Tikala didampingi Kanit Reskrim Ipda Paulus Supit, Minggu (16/04/2023).
Diketahui, pelaku MR alias A (25) sudah beberapa kali melakukan aksinya yaitu mencuri kendaraan bermotor dibeberapa kota, seperti kota Manado dan Bitung.
Pewarta/Editor: Dpk













