Boltim, aksaranews.com — Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Samsudin Dama mengaku prihatin atas kesejahteraan imam dan pegawai syar’i di Kabupaten Boltim.
Menurutnya, insentif yang diterima imam dan pegawai syar’i melalui alokasi dana desa (ADD) boleh dikatakan sangat rendah dan tak layak.
Mengingat, pekerjaan imam dan pegawai syar’i yang mengurusi umat, 1×24 jam butuh kepastian gaji yang layak seperti seorang pegawai negeri sipil.
Sehingga itu, Samsudin menyampaikan akan memperjuangkan insentif imam dan pegawai syar’i di Kabupaten Boltim.
Hal ini ia sampaikan saat mengelar reses DPRD Kabupaten Boltim masa persidangan pertama tahun 2022, daerah pemilihan I, bertempat di kediamannya di Desa Bulawan Satu, Rabu (27/04/2022) sore.
Dalam reses, Samsudin menekankan materi pokok reses fokus terkait perjuangan dalam mensejahterakan imam dan pegawai syar’i.
Ia tak menerima aspirasi yang berhubungan dengan infrastruktur seperti jalan ataupun beasiswa yang selama ini menjadi aspirasi konstituennya.
“Materi pokok, saya belum menerima aspirasi yang hubungannya dengan jalan, beasiswa, saya belum menerima aspirasi tersebut,” ucapnya.
“Yang dibutuhkan sekarang ini, saya butuh tantangan dari tokoh masyarakat yang akan menyampaikan tentang bagaimana Samsudin perjuangan aspirasi berkenan dengan tunjangan insentif imam dan pegawai syar’i yang sangat memiriskan,” sambungnya.
Samsudin menyebut, insentif yang diterima imam dan pegawai syar’i perlu diperjuangkan baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.
“Sehingga tidak boleh heran jika imam dan pegawai syar’i itu dipandang sebelah mata, disebabkan insentif yang kurang,” beber politisi Partai Amanat Nasional ini.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Boltim ini juga mengingatkan sekretariat daerah agar mencatat agenda reses kemudian dimasukkan dalam buku risalah.
“Masukkan ini akan tertera di buku risalah sekretariat daerah dan wajib untuk saya perjuangkan, disamping saya sebagai ketua dewan masjid,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Kotabunan, Idrus Paputungan menyampaikan aspirasinya mewakili masyarakt Kotabunan agar, DPRD bisa membuat peraturan daerah atau undang-undang sebagai dasar hukum imam dan pegawai syar’i.
“Standarnya Rp 3 juta dengan harus ada payung hukum yang mengatur, karena sesuai beban kerja. Karena kalau berbicara kesejahteraan, gaji 600 ribu rupiah sudah seperti mencekik para imam yang kerja 1×24 jam,” tegas Paputungan.
Senada, staf ahli Setda Boltim, Rahman Hulalata dan Johar Makangiras, mendukung perjuangan anggota DPRD Samsudin Dama agar memperjuangkan kesejahteraan imam dan pegawai syar’i.
Atas masukkan dan aspirasi tersebut, Samsudin Dama menyampaikan ucapan terima kasih kepada tokoh masyarakt yang telah memberikan masukan, ini menjadi tanggung jawab dirinya.
Pewarta: Riswan | Editor: Redaksi













