Boltim, aksaranews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow.
Melansir laman mkri, dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil.
Salah satu alasan utamanya adalah argumen yang diajukan dinilai tidak jelas atau kabur.
“Dengan pertimbangan hukum yang telah diuraikan, Mahkamah memutuskan permohonan Pemohon kabur sehingga tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut eksepsi lainnya,” kata Arief.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Selasa (14/1/2025) lalu, pasangan Sachrul-Rusmin mengajukan dalil adanya intimidasi terhadap pemilih di beberapa TPS.
Diantaranya yakni TPS 1 dan TPS 2 Desa Pinonobatuan, TPS 2 Desa Moyongkota Induk Kecamatan Modayag Barat, serta TPS 1 Desa Bongkudai Baru Kecamatan Mooat.
Selain itu, pasangan Sachrul-Rusmin juga mempersoalkan dugaan politik uang.
Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Modayag sebelumnya menangkap seorang pria bernama Abdullah Koi yang membawa uang sebesar Rp 12,6 juta.
Uang tersebut diduga merupakan sisa dana yang telah dibagikan kepada warga. Namun, dalil tersebut tidak cukup kuat untuk membuat MK mempertimbangkan pokok perkara lebih lanjut.
Dengan hasil putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur langsung mengagendakan rapat pleno penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku.
Rapat pleno tersebut akan diselenggarakan pada Kamis (6/2/2025), bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Boltim.
Ketua KPU Rusmin Mamonto menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan dalam keterangan pers baru-baru ini.
“Kami segera melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih sesuai jadwal yang telah ditentukan,” singkat Rusmin Mamonto.













