Kotamobagu, aksaranews.com —
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kotamobagu menegaskan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Puri Citra Indah (PCI) belum dapat diterima sebagai aset daerah.
Alasannya, sejumlah fasilitas di kawasan tersebut belum memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Alfian Hassan, mengatakan hasil verifikasi sementara menunjukkan nilai aset PSU di Perumahan PCI Motoboi Kecil mencapai sekitar Rp5 miliar, mencakup jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya.
Namun, kondisi di lapangan masih belum layak untuk diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Nilai asetnya kurang lebih Rp5 miliar, tapi kami pertanyakan apakah aset yang akan diserahkan ini sudah sesuai kriteria. Dari hasil pantauan, masih banyak yang belum memenuhi standar,” ujar Alfian dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotamobagu, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, pembangunan drainase di kawasan tersebut belum memenuhi unsur teknis, sementara fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga belum tersedia.
Karena itu, pihaknya menegaskan PSU belum bisa diserahkan ke pemerintah daerah.
“Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi dan sesuai ketentuan, kami pasti terima. Tidak lama, paling sebulan langsung bisa disahkan,” tambahnya.
Alfian juga menegaskan bahwa penyerahan aset tidak boleh dipaksakan.
Jika fasilitas yang diserahkan belum sesuai standar, maka tanggung jawab pemeliharaan akan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).













