Program Rumah Subsidi untuk Jurnalis Dikritik Tiga Organisasi Pers

Jurnalis Butuh Upah, Bukan Privilege

Sumber foto: aji.or.id

Jakarta, aksaranews.comPemerintah berencana menyalurkan 1.000 unit rumah subsidi untuk jurnalis mulai 6 Mei 2025. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), serta Bank Tabungan Negara (BTN). Skema yang digunakan adalah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Meski secara teknis program ini terbuka untuk semua warga negara dengan penghasilan tertentu dan belum memiliki rumah, pemerintah memberikan jalur khusus bagi jurnalis. Hal ini menuai kritik dari berbagai organisasi profesi pers, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi mencoreng independensi wartawan.

Dikutip dari laman aji.or.id, Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia (PFI), Reno Esnir, menyatakan bahwa bantuan perumahan seharusnya tidak dibedakan berdasarkan profesi. “Subsidi rumah mestinya diberikan berdasarkan kebutuhan dan penghasilan, bukan profesi,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida. Menurutnya, pemberian jalur khusus untuk jurnalis akan menimbulkan kesan bahwa profesi ini telah kehilangan daya kritis. “Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi,” ujar Nany. Ia bahkan menyarankan agar program ini dihentikan.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, menambahkan bahwa jika pemerintah benar-benar ingin meningkatkan kesejahteraan jurnalis, maka yang perlu dilakukan adalah memastikan perusahaan media mematuhi ketentuan ketenagakerjaan. “Termasuk memastikan upah layak bagi jurnalis dan membangun ekosistem media yang sehat,” ujarnya.

Ketiga organisasi tersebut sepakat bahwa semua warga negara berhak atas rumah layak huni, termasuk jurnalis. Namun skema kredit rumah subsidi sebaiknya berlaku setara bagi semua, tanpa diskriminasi profesi. Mereka juga meminta agar Dewan Pers tidak dilibatkan, karena program tersebut tidak berkaitan langsung dengan fungsi jurnalistik.

Program rumah bersubsidi ini menetapkan suku bunga tetap 5 persen dan uang muka hanya 1 persen dari harga rumah. Persyaratannya antara lain belum memiliki rumah, serta penghasilan maksimal Rp7 juta untuk lajang atau Rp8 juta bagi yang sudah berkeluarga.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa program ini bukan bentuk politik praktis atau cara untuk meredam kritik pers. Namun demikian, organisasi jurnalis tetap menilai bahwa program ini bisa merusak persepsi publik terhadap independensi media.

“Jurnalis, termasuk fotografer, membutuhkan jaminan kebebasan dan keamanan saat bertugas. Bukan keistimewaan yang bisa memunculkan konflik kepentingan,” kata Reno Esnir.

Program rumah subsidi tetap dibutuhkan. Namun kebijakan ini sebaiknya diarahkan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat berdasarkan kebutuhan, bukan profesi semata.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"