Boltim, aksaranews.com – Kampanye dialogis dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawei Utara, kini dibatasi hingga pukul 18.00 WITA atau jam 6 sore.
Pembatasan ini disepakati dalam rapat analisis dan evaluasi (Anev) Operasi Kepolisian Kewilayahan “Mantap Praja Samrat 2024” yang diadakan pada Rabu (9/10/2024) sore.
Rapat ini melibatkan KPU Boltim, Bawaslu Boltim, Pemerintah Daerah Boltim, TNI/Polri, serta kedua pasangan calon, sebagai persiapan pengamanan Pilkada 2024.
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya insiden selama masa kampanye.
“Kami tidak ingin Pilkada damai menimbulkan korban jiwa. Kampanye yang melanggar batas waktu akan kami hentikan, itu diskresi kepolisian atas dasar keamanan,” kata Kapolres AKBP Sugeng SB.
Selain pembatasan waktu, kampanye juga diatur berdasarkan zonasi dan hanya diperbolehkan di kecamatan dengan kapasitas massa maksimal 1.000 orang.
Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari penggerakan massa antar kecamatan yang berpotensi memicu konflik.
Kapolres juga menambahkan, bahwa kepolisian akan mengawasi ketat pergerakan kendaraan, membatasi jumlah kendaraan yang boleh mengikuti pasangan calon, yakni hanya 5 kendaraan minibus.
Kendaraan seperti pickup dan truk yang mengangkut massa dilarang, dan akan dihentikan di perbatasan kecamatan dan dipulangkan kembali.
Walaupun kampanye boleh dilaksanakan bersamaan dalam satu hari, pasangan calon harus berkampanye di titik yang berbeda di setiap kecamatan.
Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir interaksi massa yang dapat menimbulkan ketegangan.
Nugroho Lasabuda, anggota KPU Boltim divisi teknis penyelenggara, menegaskan bahwa jadwal kampanye tetap seperti semula, namun hal ini perlu diatur ulang untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
Ia juga mengingatkan bahwa jika massa melebihi batas 1.000 orang, hal ini bisa menimbulkan masalah hukum yang dapat mengancam pelantikan pasangan calon dikemudian hari.
“Paslon harus mematuhi aturan ini agar tidak ada gugatan di kemudian hari, kalau terjadi gugatan siapa yang nantinya bertanggung jawab,” jelas Nugroho.
Ia juga menghimbau kepada Liaison Officer (LO) dan kedua pasangan calon agar mematuhi aturan yang telah disepakati bersama demi terciptanya suasana Pilkada yang aman, damai, dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita semua memiliki harapan dan tanggung jawab yang sama untuk memastikan Pilkada ini berjalan lancar dan sesuai tahapan,” pungkas Nugroho.
Adapun hasil keputusan yang diambil dalam rapat ini yakni kampanye dialogis dibatasi hingga pukul 6 sore akan mulai berlaku efektif pada 10 Oktober 2024.













