JAKARTA, aksaranews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Dikutip dari laman bisnis.com, sebelum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Juliari, KPK sudah menangkap pejabat Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) kemarin.
Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait dengan korupsi program bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.
Kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara, pejabat yang terjaring OTT KPK merupakan pejabat eselon 3 di Kementerian Sosial. Meskipun demikian, dia tidak memberikan informasi mendetail mengenai pejabat tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait korupsi program bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.
“PPK pada Program Bansos di Kemensos RI. Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi Covid-19,” kata Firli Bahuri, Sabtu (05/12/2020).
Selanjutnya, KPK menetapkan Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
“KPK menetapkan lima tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono), dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke),” kata Ketua KPK Firli di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Firli menjalaskan, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pun tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB dengan mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam, dan masker, masuk didampingi oleh sejumlah petugas KPK.
Dia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2. Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Juliari hanya melambaikan tangan.
Sebelumnya, pada bulan april 2020, Juliari P Batubara sempat viral akibat dibilang ‘Goblok’ oleh salah satu Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara (Sulut) akibat persoalan mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berbelit-belit.
Bupati Boltim Sehan Salim Landjar waktu itu hendak mengeluarkan kalimat ‘goblok’, dikarenakan carut marut aturan yang dikeluarkan kementrian terlalu birokrasi, padahal masyarakat sudah sangat membutuhkannya.
Akibat viral video Bupati Sehan Landjar di media sosial, dirinya diundang jadi pembicara di salah satu program TV One yakni ILC bersama Menteri sosial Juliari P Batubara yang juga politisi PDIP yang membahas soal penyeluran Bantuan sosial tunai. (*)
Penulis: Riswan │ Editor: Redaksi













