Penyelenggara Pemilu di Boltim komitmen kawal hak kaum disabilitas dalam Pemilu 2024

Boltim, aksaranews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar diskusi dengan tema Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, bertempat di kantor Bawaslu Boltim, Rabu 13 Juli 2022.

Diskusi dalam rangka menghadapi proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Boltim.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah para penyandang disabilitas. Menariknya, seluruh peserta memiliki animo besar melibatkan diri menjadi penyumbang hak pilih untuk suksesnya Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Boltim, Ikal Salehe saat membuka kegiatan menyampaikan, bahwa hak pilih kaum disabilitas sama dengan pemilih lainnya, yang berbeda adalah pelayanan saat melakukan proses memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Hak memilih dan dipilih sama, Undang-undang telah menegaskan itu,” kata Ikal Salehe.

Dari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada kata ia, baik pada tingkat konstitusi dan Undang – Undang (UU) yang bersifat sektoral mengenai hak politik, tidak ada satupun ketentuan yang bersifat diskriminatif.

Perlindungan hukum hak pilih penyandang disabilitas ditegaskan dalam ketentuan teknis yang diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas, undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

“Jadi jelas tidak ada diskriminasi terhadap kaum disabilitas,” tegas Ikal Salehe selaku koordinator divisi Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Boltim.

Ketua JPPR Boltim Wardoyo Elias menyatakan, bahwa aksesibilitas penyandang disabilitas kerap menjadi masalah di tingkat praksis, sementara spesifik jaminan tentang aksesibilitas dalam pemilu dapat dirujuk pada Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), sebuah konvensi yang mengatur hak penyandang disabilitas.

Ia menjelaskan, dalam bukunya berjudul membumikan pengawasan, Afifuddin menerjemahkan bahwa aksesibilitas merupakan gambaran situasi dan kondisi warga negara memanfaatkan atau menggunakan hak politiknya, entah dipilih, memilih, atau sebagainya.

“Maksudnya, kontribusi pemilih kaum disabilitas wajib terfasilitasi, dimudahkan pelayanan yang bisa memudahkan penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya dalam pemilu,” kata Wardoyo.

Kemudian kata ia, tentang partisipasi dalam kehidupan politik dan publik dijelaskan pada pasal 29 CRPD bahwa negara harus menjamin hak politik penyandang disabilitas dan memberikan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang lain, itu wajib karena di atur dalam peraturan.

Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman menjelaskan terkait jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang saat ini sudah tergolong banyak.

“Menurut data yang ada, secara nasional ada 2 juta jiwa penyandang disabilitas di Indonesia, 3.600 lebih penyandang disabilitas di Provinsi Sulut, sementara khusus Boltim terdapat 17 orang, kemungkinan masih banyak penyandang disabilitas yang belum terkonfirmasi,” sebut Jamal.

Ia kemudian menguraikan klasifikasi disabilitas mencakup kategori yang telah di atur dalam undang-undang nomor 4 tahun 1997, yang kemudian oleh penyelenggara dalam aturannya membagi disabilitas berdasarkan jenisnya.

“Disabilitas di kelompokkan berdasarkan penyandang, ada disabilitas sensorik, mental, fisik, dan intelektual. Oleh kami, masing-masing memiliki pelayanan khusus di TPS, dan alhamdullilah hingga saat ini KPU Boltim belum ada catatan laporan terkait pelayanan kurang baik kepada disabilitas, ini artinya kami selalu semaksimal mungkin melayani disabilitas,” tuturnya.

Senada, Anggota KPU Boltim, Abdul Kader Bachmid yang turut serta menjadi narasumber pada kesempatan itu memberikan motifasi, wejangan dan arahan agar kaum disabilitas tetap optimistis dan tidak merasa dikerdilkan.

“Kita semua sama, bisa jadi yang memiliki fisik sehat pun bakal mengalami kondisi yang sama jika Tuhan berkehendak, jadi jangan merasa dikucilkan. Kami akan selalu memberikan pelayanan sebaik mungkin sebagaimana yang dijelaskan dalam aturan”, kata Kader Bachmid.

Sementara, Muhdi Pasma ikut menjelaskan terkait kesiapan Bawaslu kabupaten Boltim dalam memfasilitasi pemilih dan peserta pada Pemilu serentak tahun 2024.

“Untuk para sahabat sekalian, kami membuka diri dengan menghadirkan meja aduan atau pengaduan bagi siapa saja, termasuk untuk para penyandang. Sering-seringlah berkunjung ke Bawaslu dan pertanyakan setiap apapun yang menjadi keluh kesah sekalian,” tutupnya.

Pewarta: Riswan │ Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"