Boltim, aksaranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Sulut, di Desa Togid, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu (27/10/2021).
Kedua Perda tersebut yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Kegiatan yang dibagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hari, dengan menghadirkan masing-masing sesi 50 perserta yang merupakan perwakilan 10 warga dari tiap desa di wilayah Kecamatan Tutuyan.
Nursiwin Dunggio menyampaikan, bahwa penting untuk diketahui kedua Perda inisiatif DPRD Sulut dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat agar bisa dipahami.
“Dua produk hukum Perda Sulut ini telah melalui berbagai proses. Mulai dari pembahasan hingga penetapan. Kini kita sosialisasikan agar diketahui masyarakat,” ujar Nursiwin Dunggio.
Menurut Nursiwin Dunggio, khusus Perda tentang Protokol Kesehatan Covid-19, sangat penting untuk melindungi masyarakat dalam memerangi penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara.
“Kita harapkan para peserta sosialisasi hari ini dapat meneruskan informasi tentang Perda ini kepada masyarakat lainnya,” harapnya.
Sosialisasi dua Perda ini turut dihadiri oleh Camat Tutuyan Rita Kamumu, staf DPRD Provinsi Sulut Monalisa Rorintulus dan Pingkan Tulong. Sebagai narasumber yang memaparkan materi Perda adalah Gelendy Lumengkewas.
Gelendy Rumengkewas menuturkan, khusus Perda tentang Penegakan Prokes mengatur perorangan maupun pelaku usaha dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Diatur pula di Perda ini tentang ragam sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pidana,” kata Gelendy.
Menurut dia pentingnya Perda ini, untuk mengatur aktivitas masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Pemberian sanksi sesuai Perda ini ada tahapan-tahapannya. Untuk perorangan ada teguran lisan atau tertulis, kerja sosial dan denda administratif.
“Sedangkan untuk pelaku usaha ada teguran lisan atau tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan dan atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” pungkas dia.
Pewarta: Riswan │ Editor: Redaksi













