Kotamobagu, aksaranews.com — Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta Kejaksaan menggelar operasi penertiban minuman beralkohol di sejumlah titik di Kotamobagu, Senin (27/10/2025).
Dalam operasi itu, petugas menyita ratusan dus minuman beralkohol berbagai merek dan jenis dari beberapa toko, termasuk Toko Tita, karena diduga tidak memiliki izin resmi penjualan.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian peringatan dan sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah daerah.
“Penindakan hari ini tentu sudah ada tahapan sebelumnya, dimana kami sudah sosialisasi dan menemui langsung setiap owner untuk mengecek minuman beralkohol, Golongan A, B dan C. Kami mengundang pihak ini dan membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan sesuai dengan ketentuan, kami juga sudah berikan peringatan tertulis, untuk tidak menjual minuman tanpa izin,” ucap Sahaya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah memberi waktu bagi para penjual untuk mengurus izin, namun masih ada yang abai.
“Kita sudah peringatkan sehingga hari ini kami melakukan penindakan, kita sita barang-barang yang ditemukan terkait dengan minuman beralkohol,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik Toko Tita yang juga anggota DPRD Kotamobagu, Titi Jonathan Gumulili, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah.
“Saya sangat berharap adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan pengusaha, tentunya kami yang tidak mengantongi izin, berharap pemerintah membantu kami dalam pengurusan izin. Kami menghormati dan mendukung peraturan pemerintah, saya juga mengindahkan pengurusan izin agar usaha tidak menjadi ilegal,” ujarnya.












